SEMARANG (KRjogja.com) - Aparat Kantor Keimigrasian di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Kamis (26/1/2017) merayakan HUT Ke-67Â atau yang dikenal Hari Bhakti Imigrasi Ke-67. Berkenaan dengan itu, suatu prestasi diraih dan disumbangkan dalam momentum tersebut, yakni keberhasilan mengungkap dan menangkap 55 Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi tenaga kerja ilegal atau melanggar izin tinggal.
Dari 55 WNA tersebut 12 orang dideportasi, sedang lainnya selain menjalani pemeriksaan juga mendapatkan sanksi
adminitrasi berupa peringatan. Mereka yang tertangkap oleh aparat Kantor Imigrasi (Kanim) Semarang 1 orang asal Malaysia dan 5 orang asal RRT, Kanim Surakarta menangkap 2 orang WNA asal RRT dan Malaysia, Kanim Pemalang menangkap 14 orang asal Korsel, 6 orang asal RRT, 16 orang asal Jepang, 1 orang asal Malaysia dan 1 orang asal Thailand, Kanim Pati menangkap 3 orang asal RRT dan 1 orang asal Kanada. Kanim Wonosobo menangkap 3 orang asal Amerika Serikat dan 1 orang asal Malaysia. Sedangkan Kanim Cilacap menangkap 1 orang asal Korea Selatan. Â
Dalam upacara yang digelar di Kantor Wilayah Kemkumham Jateng, Jalan Dr Cipto Semarang, Kakanwil Bambang
Sumardiono saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly menekankan bahwa di usia
ke-67, jajaran Imigrasi hendaknya sudah memiliki jatidiri yang kuat yang dimaknai dengan kinerja yang luar biasa dan
berkualitas.
"Jajaran Imigrasi hendaknya senantiasa melakukan perubahan-perubahan positif dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dengan berpedoman pada profesionalisme, akuntabel,
sinergis, transparan dan inovatif," tegas Menkumham sebagaimana disampaikan Bambang Sumardiono.
Peran strategis jajaran imigasi dalam menjaga kedaulatan negara, menurut Menkumham membutuhkan upaya yang