semarang

Pengaspalan Jalan Masuk Sampai Gang Kampung

Jumat, 23 Desember 2016 | 09:39 WIB

KUDUS (KRjogja.com) - Sebagian ruas jalan di wilayah Kabupaten Kudus kini dalam kondisi mulus, tak hanya jalan utama di perkotaan tetapi juga ke dalam gang-gang kampung. Perbaikan sarana dan prasarana jalan dirasakan manfaatnya berkat kucuran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Hal itu diakui Lurah Purwosari Kecamatan Kota, Teguh Widodo, Kamis (22/12/2016).

Kelurahan yang dipimpinnya termasuk mendapat bantuan keuangan lewat APBD yang bersumber dari DBHCHT. Tahun 2016 ini, pihaknya mendapatkan dana APBD sebesar Rp 650 juta, untuk pembangunan jalan dan saluran di gang 1 dan 2 Kelurahan Purwosari.

“Pembangunan berjalan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Garapannya cukup bagus. Jalan di gang itu sekarang mulus, warga sangat senang. Sebab, bertahun- tahun jalan di tempat itu rusak dan kalau hujan sering banjir,” ujarnya.

Terdapat dua ruas jalan yang dibangun, masing- masing memiliki lebar 3,5 meter. Satu ruas jalan sepanjang 320 meter, di sisi kanan- kirinya dibuatkan saluran lebar 30 cm dengan kedalaman 50 cm. Sedang ruas jalan lainnya memiliki panjang sekitar 600 meter, tanpa perbaikan saluran. Pekerjaan kegiatan dilakukan CV Mawar Merah.

Direktur CV Mawar Merah, Andi Raih mengatakan, pembangunan jalan dan saluran sudah rampung 16 Desember lalu, sesuai kontrak yang dimulai awal November 2016. “Semua kami kerjaan sesuai RAB dan itu dapat kami pertanggungjawabkan,” katanya.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus Eko Djumartono mengungkapkan, sebagian besar APBD Kabupaten (Pemkab) Kudus 2016 berasal dari DBHCT. Tahun ini terdapat Rp 424 miliar lebih APBD berasal dari DBHCHT dan pajak rokok beserta sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang telah mengendap selama 8 tahun. Dana itu terserap habis, sebagian besar untuk sarpras jalan dan kesehatan.

Penyerapan berjalan tuntas, menyusul keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 28/ PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Selama ini, penyerapan khususnya DBHCHT tidak maksimal karena harus mengikuti ketentuan PMK sebelumnya yang membatasi penggunaan DBHCHT.

“Berdasar PMK baru, penggunaan dana cukai tahun 2016 bisa digunakan untuk infrastruktur sekitar 50 persen dan selebihnya bersifat spesific grand,” jelasnya. (Trq)

Halaman:

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB