REMBANG (KRjogja.com) - Ribuan warga menyatakan dukungannya atas pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang. Warga dari lima Desa yang berada di ring satu wilkayah Kecamatan Gunem dan Kecamatan Bulu tersebut melakukan aksi turun jalan dengan jalan berkeliling di jalan-jalan protokol kota Rembang dan mengambil finis di halaman kantor Bupati Rembang Kamis siang (22/12/2016).
Aksi demo (pro pabrik Semen)Â yang diperkirakan mencapai empat ribua massa itu memadati jalan pantura mulai Jenderal Sudirman hingga Jalan Diponegoro sambil membawa poster yang berisikan dukungan penuh atas beridirinya pabrik Semen Gresik dan sudah menanmkan investasi yang tidak sedikit tersebut. Massa pria dan wanita juga melakukan orasi yang intinya berdirinya pabrik Semen lebih banyak menggunakan lahan milik Perum Perhutani,sementara untuk lahan petani relative lebih sedikit.
“Bila dibandingkan antara yang mendukung dengan yang kontra lebih banyak yang mendukung.Karena dengan berdirinya pabrik semen maka roda perekomian akan bergerak juga rekrutmen tenaga kerja. Daripada potensi tambang di Rembang diambil dan digali oleh perusahaan swasta luar daerah yang tidak mengindahkan lingkungan,kami warga disekitar pabrik lebih mendukung pabrik semen Gresik,†jelasnya.
Aksi demo long march mulai dari alun-alun menuju kantor Bupati Rembang yang dilakukan itu juga mendesak agar pemerintah, baik Pemkab Rembang,Provinisi dan Pusat untuk tetap terus mendukung penyelesaikan pembangunan pabrik semen di Rembang hingga selesai dan beroperasi. Joko (35) salah satu warga Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem di depan Kantor Bupati Rembang dalam orasinya mengatakan warga ring satu hampir mayoritas mendukung berdirinya pabrik semen dan meyakini bila pabrik semen berdiri dan beroperasi, kesejahteraan masyarakat meningkat dengan tetap mengindahkan azas kelestarian hidup.
Bupati Rembang Abdul Hafid menyadari soal pendirian pabrik Semen di wilayahnya sempat diwarnai pro dan kontra. Pihaknya hanya berharap semua harus melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku termasuk ketaatan terhadap keputusan pengadilan ( Mahkamah Agung). (Ags)