SALATIGA (KRjogja.com) - Â Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Salatiga membuka posko pengaduan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Salatiga 2017. Diketahui UMK Rp1.597.000 per bulan dan posko ini dimulai mulai Januari 2017.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Salatiga Sri Joko Nurhadi dihubungi mengatakan, posko pengaduan ini dibuka untuk melindungi hak para pekerja dan memantau sejauh mana pembayaran UMK 2017 di bulan Januari. Terkait hal ini, Disnakertrans juga siap menjadi fasilitator bila terjadi persilihan terkait UMK ini.
"Pekerja/karyawan yang merasa diruguikan oleh pihak perusahaannya agar melaporkan kepada petugas. Semua pengaduan akan kami tindaklanjuti dan Disnakertrans menurunkan tim pengawasan," tandas Sri Joko Nurhadi, Selasa (20/12/2016).
Selain membuka posko pengaduan, Dinsosnakertrans pada akhir Januari 2017, Â akan menerjunkan tim untuk memantau pelaksanaan UMK di semua perusahaan yang ada di Salatiga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah pelaksanaan UMK 2017 telah sesuai keputusan Gubernur Jateng dengan regulasi yang berlaku atau tidak. (Sus)