semarang

Gubernur dan MUI Deklarasi Antinarkoba

Rabu, 19 Oktober 2016 | 22:58 WIB

SEMARANG (KRjogja.com) - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan siap untuk memimpin apel Deklarasi Gerakan Antinarkoba Jateng, diikuti sekitar 2000 perosnil dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan, pelajar dan mahasiswa, di halaman Kantor Gubernur, Kamis (27/10/2016). Kegiatan yang diprakarsai MUI Jateng dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng diselenggarakan sebagai ujud keterlibatan elemen masyarakat atas semakin mengguritanya penyalahgunaan narkoba di provinsi ini.

Ketum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji Msi menjelaskan, pihaknya sudah audiensi dengan Gubernur Jateng dan menyanggupi untuk menjadi inspektur apel sekaligus membacakan naskah deklarasi. Gerakan antinarkoba Jateng ini menurutnya sebagai hal penting dan mendesak, terkait angka prevalensi pengguna narkoba di Jateng mencapai 1,96 persen atau setara 600.000 dari jumlah penduduk di Jateng. “Bila angka menembus 2 persen, maka provinsi ini akan mendapat predikat sebagai provinsi darurat narkoba,” katanya kepada KRjogja.com, Rabu (19/10/2016).

Pada apel deklarasi antinarkoba melibatkan Paskibra MTs Negeri 1 Semarang sebagai pembawa naskah deklarasi dan Paskibar SMA 15 Semarang sebagai petugas keseluruhan apel. Yang unik, nantinya rangkaian apel dilaksanakan dengan menggunakan bahasa Jawa, karena bertepatan hari Kamis, di Jateng diterapkan penggunaan bahasa dan pakaian adat Jawa.

“MUI Jateng berharap, kegiatan apel deklarasi tersebut  pada hari dan jam yang sama juga agar dilakukan di seluruh kabupaten/kota se-Jateng agar gaungnya betul-betul dirasakan masyarakat luas. Hal ini akan kita matangkan dalam halaqoh besok,” tegas KH Darodji. (Isi)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB