SALATIGA (KRjogja.com) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Salatiga diwajibkan melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2016,untuk pencairan tunjangan tambahan penghasilan (TTP). Kebijakan ini dilakukan agar PNS sebagai aparat negara memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2 yang kini menjadi tanggung jawab daerah.
“PNS itu adalah aparat negara yang dibayar salah satunya bersumber dari pajak. Sebab itu, untuk pencairan TTP pada bulan Oktober nanti harus menunjukkan bukti pelunasan pembayaran PBB-P2,†kata Penjabat (Pj) Sekda Salatiga, S Wityowati kepada KRjogja.com, Jumat (23/09/2016).
Untuk itu Pj Sekda Salatiga mengeluarkan surat yang dikirimkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bagi PNS yang memang belum tercatat sebagai wajib pajak, harus menyertakan surat keterangan dari pihak kelurahan atau aparat desa.
Dari data yang diperoleh menyebutkan pembayaran PBB-P2 di Salatiga 2015 yang dibayarkan paling akhir 30 September 2016 sampai pertengahan bulan ini tercapai Rp 5,03 miilar dari target kurang lebih Rp 7 miliar. (Sus)