semarang

Pencairan Tunjangan, PNS Wajib Lampirkan PBB

Jumat, 23 September 2016 | 13:35 WIB

SALATIGA (KRjogja.com) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Salatiga diwajibkan melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2016,untuk pencairan tunjangan tambahan penghasilan (TTP). Kebijakan ini dilakukan agar PNS sebagai aparat negara memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2 yang kini menjadi tanggung jawab daerah.

“PNS itu adalah aparat negara yang dibayar salah satunya bersumber  dari pajak. Sebab itu, untuk pencairan TTP pada bulan Oktober nanti harus menunjukkan bukti pelunasan pembayaran PBB-P2,” kata Penjabat (Pj) Sekda Salatiga, S Wityowati kepada KRjogja.com, Jumat (23/09/2016).

Untuk itu Pj Sekda Salatiga mengeluarkan surat yang dikirimkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bagi PNS yang memang belum tercatat sebagai wajib pajak, harus menyertakan surat keterangan dari pihak kelurahan atau aparat desa.

Dari data yang diperoleh menyebutkan pembayaran PBB-P2 di Salatiga 2015 yang dibayarkan paling akhir 30 September 2016 sampai pertengahan bulan ini tercapai Rp 5,03 miilar dari target kurang lebih Rp 7 miliar. (Sus)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB