semarang

DPPKAD Keluarkan Perintah Bongkar Pasar Rejosari

Kamis, 1 September 2016 | 03:09 WIB

SALATIGA (KRjogja.com)- Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Salatiga telah mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) kepada PT PBI selaku investor untuk membongkar aset Pasar Rejosari Salatiga.

Kepala DPPKAD Salatiga, Tri Priyo Nugroho mengatakan SPK tersebut dikeluarkan pada Senin (29/08/2016). SPK sudah diterima pihak PT PBI dan harus selesai pembongkarannya dalam waktu satu bulan sejak SPK dikeluarkan.

"Kami sudah mengeluarkan SPK dan apabila sampai satu bulan tidak selesai maka diambilalih Pemkot Salatiga pembongkarannya," tandas Tri Priyo Nugroho kepada KRjogja.com, Kamis (01/09/2016).

Guna mengantisipasi molornya waktu pembongkaran pasar ini, DPPKAD, telah meminta jaminan (garansi) sebesar Rp 10 juta kepada pihak ketiga terkait pembongkaran ini. (Sus)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB