SEMARANG (KRjogja.com) - Kepala Biro Hukum Setda Jateng Indrawasih mengatakan, di Jateng terdapat 123 Perda yang dibatalkan oleh Mendagri. Dari 123 perda tersebut, lima Perda dari Pemprov Jateng sisanya Perda di Kabupaten/Kota di Jateng. Â
Lima Perda provinsi yang dibatalkan Mendagri adalah Pergub Nomor 48 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Tahun 2012- 2032, Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah, Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi.
Meski Mendagri sudah mengumumkan daftar Perda dibatalkan yang jumlahnya mencapai 3.143 Perda, namun Indrawasih mengaku belum menerima surat resmi dari Kemendagri. Untuk itu Indrawasih akan melakukan klaridikasi ke Mendagri mengenai sejumlah perda yang dibatalkan, padahal tidak diusulkan untuk dibatalkan.
“Seperti di Klaten yang hanya mengusulkan satu perda untuk dibatalkan, namun dalam data Kemendagri ada empat perda yang dicabut. Sedangkan Pemprov Jateng mengusulkan pencabutan tiga Perda, tetapi Kemendagri membatalkan lima Perda. Untuk itu kami harus melakukan klarifikasi. Total Jateng mengusulkan pembatalan 169 Perda, tetapi yang dibatalkan hanya 123 Perda,†tuturnya, Kamis (23/06/2016).
Dari 32 kabupaten/kota yang perdanya dibatalkan oleh Kemendagri, jumlah terbanyak Cilacap dengan 10 perda, Purworejo 7 perda, Temanggung, Banjarnegara, Banyumas, dan Sragen masing-masing enam Perda. Menurut Indrawasih, di website Kemendagri tidak dijelaskan alasan dan status pembatalan, apakah dicabut mutlak atau sebagian. (Bdi)