semarang

123 Perda Jateng Dibatalkan

Kamis, 23 Juni 2016 | 12:18 WIB

SEMARANG (KRjogja.com)- Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Samsurie minta kepada Kabupaten/Kota di Jateng agar segera membatalkan peraturan daerah (Perda) yang sudah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan pembatalan Perda tersebut diharapkan iklim investasi di Jateng akan semakin membaik.

Menurut Masruhan, Kamis (23/06/2016), di Jateng ada 123 Perda yang dibatalkan karena tidak sesuai dengan UU yang ada, karena undang-undang induknya sudah berubah. Untuk itu daerah harus bisa segera menyesuaikan diri. "Seperti Perda Nomor 1/2012 tentang Jembatan Timbang yang menjadi kewenangan Pemprov, seharusnya sudah dibatalkan dengan adanya UU nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU baru tersebut mengatur kewenangan pengelolaan jembatan timbang yang diambil alih oleh pemerintah pusat."

Dengan pengambilalihan kewenangan tersebut, Masruhan minta kepada Kemendagri agar memberikan penjelasan secara tuntas. Dia berharap Kemendagri segera mengkaji secara komprehensif. Dengan demikian, kebijakan penghapusan perda tersebut tidak menimbulkan masalah baru. (Bdi)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB