SEMARANG (KRjogja.com) - Untuk mencegah atau meminimalisasi bencana, Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki potensi bencana alam cukup kuat, diminta untuk melakukan revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW).
Demikian dikatakan anggota Komisi E DPRD Jateng dari Fraksi Gerindra Yudi Indras Wiendarto kepada wartawan di Semarang Selasa (21/6). Perda jangan hanya menata daerah perkotaan saja, tetapi juga mengatur pembangunan permukiman di wilayah rawan bencana.
Menurut Yudi, revisi Perda RTRW harus segera dilakukan untuk menghindari korban bencana, karena sebagian bencana tidak bisa dideteksi seperti tanah longsor di Banjarnegara dan beberapa daerah lain di Jateng. Revisi Perda RTRW dinilai sebagai solusi jangka panjang. “Revisi Perda RTRW akan mengatur pembangunan permukiman di lokasi yang berbahaya, seperti di lereng pegunungan yang rawan longsor dan di bantaran sungai yang rawan banjir. Perda RTRW yang ada saat ini hanya fokus pada penataan perkotaan,†tutur Yudi yang mengaku telah mengunjungi lokasi bencana banjir di Dukuh Sibango RT 1 RW 4 Desa Bumiangung Kecamatan Rowokele, Kebumen, Senin (20/6), sekaligus memberikan bantuan.
Yudi mengakui tidak mudah mengatur pembangunan di daerah permukiman yang rawan bencana, karena penduduk yang tinggal di daerah rawan bencana sudah turun temurun dan di tempat itulah mata pencaharaiannya. Sementara penerapan Perda RTRW yang mengatur wilayah rawan bencana akan berimbas pada relokasi warga ke tempat yang lebih aman.Â