DEMAK- Terhitung mulai 1 Mei 2023, sebanyak 1.169.409 jiwa penduduk Kabupaten Demak telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jumlah tersebut 95,94% dari total jumlah penduduk 1.218.890 jiwa.
Saat Loka Karya Mini Lintas Sektoral Kecamatan Mijen, Kepala Puskesmas Mijen 1 drg FX Titik Purwaningsih menyampaikan, akses layanan kesehatan kini terbuka lebar bagi penduduk Kabupaten Demak. Hal ini seiring dengan program pemerintah daerah memberikan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat dengan target Universal Health Coverage (UHC) 100 persen.
"Bahkan saking mudahnya, hanya dengan menunjukan KTP elektronik bisa mendapatkan layanan BPJS kesehatan," ujarnya.
Turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan yang diikuti 21 peserta dari unsur d Forkompimcam dan kepala desa se-Kecamatan Mijen tersebut, Slamet Widodo dari BPJS Kesehatan Kabupaten Demak.
Kegiatan dikemas diskusi dua arah. Sehingga muncul banyak pertanyaan terkait layanan BPJS kesehatan tersebut dan langsung mendapatkan jawaban. Seperti disampaikan Kades Bakung Saiful Rahman, terkait keluhan dari warga tentang kartu BPJS kesehatan yang belum aktif hingga tujuh bulan.
"Selain itu istri saya pada 2014 ikut BPJS kesehatan lewat perusahaan tapi sekarang sudah resign dan susah untuk mengaktifkan lagi," ujarnya.
Sehubungan itu dari pihak BPJS kesehatan memberikan arahan agar pihak desa atau yang bersangkutan mengirim data ulang. Alasannya, BPJS kesehatan saat ini tergantung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), terkait kevalidan NIK dan lainnya.
Lebih lanjut Slamet Widodo juga menjelaskan sejumlah skema peserta UHC. Antara lain bagi masyarakat tidak mampu caranya dengan menyertakan persyaratan dari OPD terkait.
"Prioritas bagi peserta daftar mandiri, 14 hari tanpa jeda sejak pendaftaran langsung aktif. Meliputi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) non aktif, Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD non aktif, Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) non aktif karena keluar dari perusahaan, serta anak PPU dengan usia lebih 21 tahun atau tidak kuliah," ujarnya.
Di samping itu dijelaskan juga mengenai cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang menunggak. Yaitu dengan terlebih dulu melunasi tunggakan dan lanjut program rehab yang bisa dilakukan dengan auto debet dengan mencantumkan rekening bank. Setelah pembayaran pertama, bisa aktif kembali. Hingga bagi masyarakat yang belum terdaftar JKN.
Di sisi lain, Camat Mijen Ungguh Prakosa menyambut positif digelarnya acara terkait layanan BPJS kesehatan. Dengan terlayaninya kesehatan semua masyarakat melalui program BPJS kesehatan, diharapkan kualitas kesehatan masyarakat pun turut meningkat. * (Hum DKK/ssj)