semarang

Tidak Terbukti Korupsi, Tiga Terdakwa Kasus PNPM Kedungbanteng Dibebaskan

Sabtu, 16 September 2023 | 10:15 WIB
Pencegahan Korupsi Harus Disertai Penguatan Komitmen Kepemimpinan
 
ilustrasi. 
Krjogja.com- PURWOKERTO-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah membebaskan tiga terdakwa dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah.
 
Ketiga terdakwa yang dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang, Purjito mantan Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setayadi Komisaris PT LKM Kedungmas, dan Ida Rokhani Direktur PT LKM Kedungmas.
 
Aan Rohaeni Penasehat Hukum ketiga terdakwa  Sabtu (16/9/2023) menjelaskan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023) setelah sebelumnya mengajukan banding beberapa waktu lalu.
 
" Alhamdulillah, pada hari ini, 15 September 2023, Kami menerima pemberitahuan isi putusan dalam Perkara 3 Terdakwa Purjito , Arif Indra Setyadi dan Ida Rokhani dari Pengadilan Tinggi Semarang, yang pada pokoknya Permohonan Banding Para Terdakwa  dikabulkan, Para Terdakwa diputus bebas.  Sehingga demi hukum sesuai putusan para terdakwa harus dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan," jelas Aan. 
 
Sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor pertama Semarang  pada 2 Agustus 2023 lalu semula ketiga terdakwa  diputus berwariasi  Purjito empat tahun penjara  dan dua terdakwa Arif dan Ida lima tahun penjara. Kemudian penasehat hukum mengajukan banding  dan diputus bebas.
 
Aan, menambahkan surat putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023) dengan nomor surat Nomor 23/ PIDSUS-TPK2023/PTSMG.
 
Sedang bunyi putusan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.
 
Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setalah putusan diucapkan.  Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat.
 
Berkaitan putusan majelis hakim pengadilan tinggi tersebut, Aan Roaheni mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang, yang telah membebaskan Para Terdakwa. 
 
"  Berita ini tentu saja membuat Keluarga para terdakwa bersuka cita dan tak henti-hentinya mengucap syukur.  Namun tentu saja,  kita tidak boleh euforia karena kemungkinan besar JPU pada Kejaksaan Negeri Purwokerto akan mengajukan kasasi," ungkapnya. 
 
Meski begitu ia menghormati  pilihan sikap yang diambil oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan  akan tetap mendampingi para terdakwa dalam persidangan tingjat kasasi di Mahkamah Agung.
 
"   Mohon do’a dan dukungannya dari semua pihak, agar dalam perkara kasasi para terdakwa diputus bebas sebagaimana putusan yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang," tutup Aan.(Dri)
 

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB