Krjogja.com - SEMARANG - JA, seorang broker diduga terlibat kasus korupsi pembelian tanah kasus Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), anak perusahaan PT Pelindo. JA yang merugikan keuangan negara tidak kurang Rp 4 miliar tidak mempunyai itikat baik.
Dipanggil penyidik Dit Reskrimsus Polda Jateng tidak pernah datang. Bahkan, berulang kali dicari di rumahnya tidak ada. Yang akhirnya penyidik menerbitkan daftar pencarian orang(DPO). "Kami yakin JA bersembunyi masih di daerah Jawa Tengah. Kalau nanti diketahui ada pihak pihak membantu mnyembunyikan bisa dikenakan sanksi pidana", ungkap Dir Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada wartawan, Rabu(27/9) di kantor Dit Reskrimsus, Banyumanik Semarang.
Baca Juga: Kemenko PMK dan Undip Tangani Kemiskinan Ekstrem
Dwi Subagio yang didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan pihaknya sebelumnya terkait kasus itu telah menangani dua pejabat DP4. Yakni Direktur Utama DP4 periode 2011 – 2016, EW dan US Manajer Perencanaan dan Investasi DP4 periode 2006 – 2019. Bahkan, keduanya yang terlibat kasus korupsi pembelian tanah seluas 37.476 m2 seharga Rp 13,7 miliar tahun 2013 terletak di Salatiga telah ditangani kejaksaan karena berkas berita acara telah dinyatakan rampung(P21).
Adapun kronologis kasus korupsi pembelian tanah itu bermula pada tahun 2013 Tersangka i EW selaku Dirut Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) bersama US selaku Manajer Investasi DP4 kerjasama dengan sang broker JA membeli tanah di Salatiga seluas 37.476 m2 . Ulah mereka bertentangan dengan arahan Investasi Kemenkeu serta SOP Investasi DP4. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Auditor BPKP Perwakilan Jateng sebesar Rp. 4.970.641.000. Dari perhitungan itu sebaliknya di diduga justru menguntungkan sang broker JA.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kami menemukan fakta-fakta tambahan diantaranya tanah yang dibeli dan dibayarkan kepada para pembeli tanah oleh JA harganya lebih rendah dibandingkan yang diberikan dari DP4", jelas Dir Reskrimsus sambil menyinggung dana dari DP4 Rp 13,7 miliar oleh JA dibayarkan hanya Rp 7 miliar.
Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan tanah yang dibeli JA sesuai Perda ternyata masuk dalam zona pertanian kering di Salatiga sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan perumahan. Padahal, JA pada 28 Agustus 2023 sudah dipanggil Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dimintai keterangan tapi tidak datang.
Lalu dilakukan pemanggilan kedua tanggal 11 September 2023 masih belum datang. Karena tidak kooperatif, akhirnya Polda Jateng mengeluarkan DPO atas mana Jefri Asmara, warga Kretek, Kebupaten Wonosobo.(Cry)