semarang

Walikota Semarang Bersama PGN Resmikan Pemugaran Heritage Menara Syahbandar Semarang

Kamis, 26 Oktober 2023 | 20:28 WIB
Walikota Semarang - PGN Resmikan Pemugaran Heritage Menara Syahbandar Semarang.


KRjogja.com - SEMARANG – Walikota Semarang Ir Hj Hevearita G Rahayu MSos merasa bahagia menyaksikan berdirinya megah Menara Syahbandar di Kawasan Sleko Kota Lama Semarang, Kamis (26/10/2023). Mbak Ita, panggilan akrab Walikota tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya saat bertemu Dirut Perusahaan Gas Negara (PGN) Arief Setiawan Handoko, sebelum menandatangani peresmian Pemugaran Menara Syahbandar Sleko sebagai bangunan Cagar Budaya.

PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina melakukan pemugaran cagar budaya Menara Syahbandar lantaran berada di lahannya yang dulu pernah berfungsi sebagai pabrik gas di masa kolonial. Sedangkan Menara tersebut sebagai tempat pengawas lalu lintas perahu yang masuh ke Sungai Semarang melintas jembatan Berok menuju Pedamaran.

Pemugaran ini menurut Walikota Semarang juga sebagai wujud kepedulian PGN terhadap perlindungan dan pemeliharaan aset di wilayah operasi setempat dan juga kepedulian sosial terhadap masyarakat setempat.

Baca Juga: Kemenkeu Mengajar ke-8 Tahun 2023 di SMPN 3 Sentolo

“Bangunan ini dibuat pada tahun 1850 dan telah berusia ± 171 tahun dengan luas sekitar 538 m². Bagi masyarakat Semarang khususnya, bangunan ini memiliki arti penting dalam sejarah perkembangan Kota Semarang sebagai pusat perdagangan maritim nusantara dan perkembangan sektor pelabuhan dagang beserta sistem pengawasan arus barang,” ujar Mbak Ita.

Dia sangat antusias menyambut revitalisasi Menara Syahbandar untuk konsep wisata heritage di Kota Lama Semarang. Dengan revitalisasi Menara Syahbandar nantinya dapat terhubung dengan Kampung Melayu, sehingga bisa menata kembali kawasan Kota Lama.

"Konsepnya bersama kita bisa membuat kota lama, khususnya di Sleko menjadi lebih cantik. Rencana untuk membuka kembali jalur sungai untuk wisata air akan semakin meningkatkan potensi wisata dan tentunya multiplier effectnya dengan semakin tertatanya wilayah kota lama yang sedikit demi sedikit mulai berkembang. Peran PGN dalam revitalisasi Menara Syahbandar ini menjadi penyemangat untuk semakin mempercantik dan menata kawasan Kota Lama Semarang. Wilayah disekitar sini bisa memungkinkan menjadi pusat kuliner atau parkir, karena selama kami kesulitan parkir," ujar Ita.

Ia juga menyebutkan bahwa ada rencana untuk revitalisasi di Pecinan, sehingga kawasan heritage dari Kampung Melayu, Pecinan, dan Kota Lama bisa terhubung.

Baca Juga: Jadi Bagian Sisdiknas, Pesantren Harus Mengakomodir Empat Mapel Umum

Keberadaan Menara Syahbandar yang telah direvitalisasi diharapkan dapat melengkapi destinasi dan meningkatkan kunjungan wisatawan di Kota Semarang yang bermuara pada peningkatan ekonomi masyarakat disekitar wilayah tersebut. Potensi ini juga dapat berguna untuk memperkenalkan sejarah Kota Semarang kepada wisatawan yang berkunjung, terutama di kawasan kota lama Semarang.

Direktur Utama PGN Arief Setiawan Handoko menyampaikan bahwa Menara Syahbandar memiliki potensi besar menjadi salah satu ikon wisata sejarah Semarang. Menara ini dapat menjadi destinasi masyarakat maupun wisatawan yang hendak melakukan perjalanan wisata heritage di kawasan Kota Lama Semarang.

"Pemugaran Menara Syahbandar merupakan bentuk berkontribusi aktif PGN dalam operasinya untuk dapat menjadi manfaat secara sosial ekonomi dengan program kerja yang sesuai dengan prinsip Corporate Social Responsibility yang berkelanjutan," ujar Arief.

Arief juga mengajak masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian bangunan cagar budaya yang telah dipugar ini. “Bersama peran aktif masyarakat, kita dapat memastikan bahwa Menara Syahbandar tetap terjaga dan terawat dengan baik untuk generasi mendatang. Kelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama,” ujar Arief.

Baca Juga: Gandung : Golkar DIY Siap Tindaklanjuti Program Mas Gibran

PGN memulai pemugaran sejak Desember 2022 dan dilaksanakan selama kurang lebih 10 bulan bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari pihak jajaran pemerintah daerah dan stakeholder lainnya. Pemugaran ini juga mengacu pada UU RI Nomor 11 tahun 2010 dan Perda Kota Semarang Nomor 2 tahun 2020 sebagai bentuk konservasi cagar budaya.

Halaman:

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB