KRjogja.com, SEMARANG - Rektor Soegijapranata Catholic University (SCU) atau Unika Soegijapranata Semarang Dr Ferdinandus Hindiarto mengukuhkan dosen yang juga Ketua Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Prof Rika Saraswati SH CN MHum PhD di kampus setempat, Rabu (29/11/23).
Orasi ilmiah pengukuhan Prof Rika di SCU mengambil judul “Relasi antara Hukum, Kekuasaan, Ruang, dan Pengaruhnya terhadap Akses Keadilan Perempuan Indonesia Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.”
Prof Rika yang aktif menyuarakan isu kekerasan pada perempuan menyoroti masih tingginya angka kekerasan pada perempuan dalam lingkup rumah tangga. Dalam temuannya, dosen SCU ini melihat mayoritas kasusnya diduduki oleh kekerasan fisik, disusul dengan kekerasan psikis dan seksual.
Prof Rika menyampaikan perlunya keterlibatan berbagai pihak untuk memberikan perisai diri kepada korban. Tidak terkecuali melibatkan para penegak hukum.
Baca Juga: KRI dr Radjiman Siap Berlayar ke Gaza, Tinggal Tunggu Izin Mesir
“Hukum adalah sumber kekuasaan. Kekuasaan muncul karena hukum. Untuk menerapkan kekuasaan, dibutuhkan ruang privat dan publik,” ujarnya.
Kepada pers usai pengukuhan, bersama Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) SCU Dr Marcella Elwina Simandjuntak, Prof Rika menuturkan ada berbagai faktor pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mulai dari ekonomi, perselingkuhan, serta masih timbulnya rasa cinta.
“Repot juga kalau perlakuan kekerasannya sudah terjadi, tapi bingung kalau memikirkan anak. Takut kalau bapaknya masuk penjara, lalu takut juga tidak punya sumber penghasilan. Sehingga seringkali kasus yang sudah dilaporkan ke polisi oleh sang istri, akhirnya dicabut kembali,” tambahnya.
Rektor SCU Dr Ferdinandus Hindiarto menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian Prof Rika sebagai guru besar baru. Rektor menegaskan SCU terus mendorong percepatan jabatan fungsional dosen. Salah satunya adalah didirikannya unit di bawah Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM) yang khusus menggarap hal itu.
“Kami membentuk pusat akselerasi jabatan fungsional akademik. Hasilnya sangat bagus, karena ada 40 dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala yang sudah terbantukan untuk mengejar capaian ini. Kami berharap beberapa usulan guru besar lainnya yang sudah masuk ke Dikti segera keluar SK nya. Begitu pula beberapa lagi usulannya sampai di Lldikti juga segera bisa lanjut ke Dikti dan segera ter-SK kan,” tambah Dr Ferdinand. (Sgi)