Krjogja.com - SEMARANG - Bea Cukai Jateng dan DIY memusnahkan 537 bal berisi pakaian bekas dari negara jiran Malaysia. Barang hasil sitaan yang dimusnahkan dengan cara dibakar merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah - DIY bersama TNI AL (Lanal Semarang) dan KPPBC TMP A Semarang.
Hai itu diungkapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq disela sela acara pemusnahan, Rabu (20/12/2023) di halaman tempat penimbunan pabean (TPP) KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang. Ia mengatakan pencegahan dan pemberantasan impor pakaian bekas sudah lama digalakkan.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M- DAG/PER/7/2015.
Baca Juga: UGM dan KPH Kedu Selatan Lestarikan Durian Lokal Unggulan di Kaligesing
Yakni, tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah- DIY menegaskan impor pakaian bekas dapat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil dan Produk Tekstil.
Pakaian bekas juga tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata dunia.
Baca Juga: Masyarakat DIY Kolaborasi Antisipasi Krisis Iklim
Menjawab pertanyaan, Akhmad Rofiq menyebutkan permusnahan pakaian bekas ini telah mendapatkan persetujuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendal nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Kdl tanggal 23 Agustus 2021.
Pelaku penyelundupan atas ulahnya dijerat pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 102 huruf b dan/atau Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (*)