KRjogja.com, SALATIGA - Tim Res Narkoba Polres Salatiga menyita 1.000 pil koplo jenis Yarindu di depan Kantor BPJS Kota Salatiga, (6/1) 2024).
Petugas juga menangkap laki-laki berinisial AA (28) asal ) Klaten.
Keterangan yang dihimpun KRjogja. com, menyebutkan kejadian berawal pada hari Sabtu, 6 Januari 2024, sekira pukul 13.00.
Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapat informasi bahwa di depan Kantor BPJS di Jalan Jenderal Sudirman 312 Ledok, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat – obatan terlarang obat keras (daftar G) / Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu).
Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Asikin mengungkapkan timnya berhasil menangkap seorang pengedar obat daftar G berupa pil Yarindu,
"Begitu mendapatkan informasi dan kami melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah mengambil paket kiriman, " kata Asikin.
Baca Juga: Harga Tiket Konser Wave to Earth Disertai Link Beli, Yuk Mulai War Dari Sekarang!
Setelah dilakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar, pelaku mengakui membawa paket berisi obat keras (Obat daftar G) yang saat itu dibawa oleh terlapor, serta pernah menjual obat – obatan tersebut.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket kotak kardus warna coklat yang di dalamnya berisi plastik warna bening dilakban warna coklat, berisi : 1000 butir tablet warna putih berlogo huruf “Y”.
Polisi juga mengamankan motor pelaku, nopol AD 3593 AQC yang dikendarai saat mengambil paket.
Kapolres Salatiga yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Sat Narkoba telah berhasi mengamankan seorang pelaku pengedar pil yarindu berikut barang buktinya.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal Primer Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 miliar rupiah." katanya. (Sus)