KRjogja.com, SEMARANG - Polda Jateng telah membongkar peredaran narkoba antar lintas Propinsi di dua tempat Sragen dan Serang, Banten.
Pengungkapan dua kasus di dua tempat berbeda, namun masih dalam satu jaringan asal narkoba dari Lampung itu ditangkap empat orang tersangka. Mereka PR(31) asal Buah Batu, kota Bandung, GDA(36) alamat Bojongsoang Bandung, TH(45) asal Sambung Macan Sragen dan EB(39) asal Jebres.
Dari keempat tersangka disita diantaranya diantaranya 52 08 Kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi dan truk boks.
Hal itu diungkapkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada gelar kasus Jumat(23/2) di Mapolda, jalan Pahlawan Semarang.
Pucuk pimpinan jajaran Polda Jateng menjelaskan pengungkapan narkoba jenis sabu 52,08 kg dan 35 ribu butir ekstasi bermula dari hasil pengungkapan kasus narkoba di Sragen pada 12 Januari lalu. Dari pengungkapan dengan meringkus dua tersangka TH dan EB diserta barang bukti 1 kg sabu dan 250 butir ekstasi terus dikembangkan.
Ditresnarkoba Polda Jateng di bantu tim siber Polda Jateng berhasil mengendus jaringan pengedar TH dan EB dari Lampung. .Atas kerja keras itu, tim DitResnarkoba Polda Jateng pada Rabu(21/2) berhasil mengungkap pengiriman tidak kurang 51 kg sabu dan 35 ribu pil ekstasi dari Bandar Lampung dengan menggunakan truk box di jalan tol Cikande, Serang, Banten.
Barang haram itu tersimpan di dalam tiga koper besar dan disembunyikan diantara tumpukan kardus berisi minuman ringan teh yang dimuat truk box tersebut. Kemudian, dua orang PR dan GDA yang membawa truk box B 9606 UCP yang disamarkan sebagai angkutan jasa pengiriman barang digelandang ke Semarang.
" Dari dua tersangka PR dan GDA disita 51 kg dan 35 ribu butir ekstasi. Modus operandi yang digunakan dikemas dalam paket yang disamarkan dalam mobil boks seolah jual Fruitea", tutur Kapolda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan jaringan peredaran narkoba itu terkait gembong Fredy Pratama. Mereka beraksi mengedarkan narkoba yang merusak mental generasi muda menerapkan sistem sel. Diantara pengedar tidak saling mengenal, apalagi kepada otaknya.
Menurut Anwar barang bukti 51 kg dan puluhan butir pil ekstasi dari Lampung akan kirim ke beberapa daerah, Tangerang dan Surabaya.
Adapun, kasus 1 kg sabu yang diungkapkan di Sragen disebutkan kiriman dari Surabaya.
Tersangka GDA mengaku ia bersama PR semula dengan truk box mengambil tiga koper berisi sabu dan pil ekstasi di salah satu hotel di Bandar Lampung. Kemudian, narkoba di atas truk box, yang disamarkan dengan pengiriman Fruitea dinaikkan kapal ekspres menuju pelabuhan Merak Jakarta. Kemudian sesampai Merak meneruskan perjalanan lewat darat hingga tertangkap di jalan tol daerah Serang.
GDA mengaku truk box yang telah ia bawa dari seniornya yang sebelumnya bekerja mengirim barang-barang itu.
Ia mengaku sudah tiga kali mengirim barang haram itu dan yang keempat kalinya tertangkap.
Sementara rekannya, PR mengaku baru pertama mengirim narkoba dan tertangkap. Katanya, ia nekad ikut mengirim narkoba karena tergiur dijanjikan uang jasa Rp 200 juta. Namun, upah belum diterma keburu ditangkap.
Para tersangka akibat ulahnya dijerat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Cry)