“Oleh karena itu sebagai Senior dalam menegakkan jiwa korsa harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan, begitu anda melakukan tindakan pelanggaran hukum akan menjadi tersangka (apalagi mengakibatkan meninggal dunia),” tegas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Baca Juga: Soal Penyerangan Siswa, SMK Muhammadiyah 3 Yogyakarta Beri Klarifikasi karena Menjadi Korban
Menutup arahannya Kapolda Jateng menyampaikan bahwa tidak ingin terjadi Tindak Pidana Kekerasan di PIP Semarang.
“Saya tidak bangga bila kalian dihukum, tapi jadikan pelajaran kepada institusi PIP sendiri, saya ingatkan kalau sudah menjadi tersangka tidak ada yang bisa melindungi termasuk jiwa korsa yang sudah dipupuk tadi,“ pungkas Kapolda Jateng.(Cry)