KRjogja.com, SALATIGA - Dinas Pendidikan (Disdik) Salatiga mengizinkan sekolah untuk melaksanakan outing class (Study Tour). Meski demikian ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pihak sekolah jika melaksanakan kegiatan ini.
Dinas Pendidikan mengeluarkan surat nomor 400.3.5/945 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, mulai SD dan SMP, kepala PAUD/TK dan Ketua PKBM Se-Kota Salatiga, tertanggal 30 Mei 2024.
“Kami membolehkan sekolah melaksanakan kegiatan study tour atau outing class, Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pihak sekolah,’ tandas Kepala Disdik Salatiga, Nunuk Dartini kepada KR, Rabu (5/6).
Dalam suratnya itu Nunuk menegaskan, dalam rangka memberikan layanan yang baik, nyaman, berkeadilan dan aman pada outing class atau study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan, Disdik mengimbau dan mensyaratkan.
Kegiatan outclass dilakukan dengan perencanaan yang matang dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti orang tua/wali peserta didik.
Kemudian memastikan moda (transportasi ) yang aman dan sudah melalui uji KIR pihak terkait dalam hal ini dinas perhubungan.
“Outing class (study tour) juga harus sebagai ajang edukasi bagi peserta didik, tidak ada unsur paksaan serta tidak memberatkan orang tua/wali,” tandas Nunuk Dartini.
Selain itu, pihak sekolah (satuan pendidikan/ lembaga) sebelum melaksanakan kegiatan diwajibkan menyampaikan izin kepada Kepala Dinas Pendidikan Salatiga dengan tembusan pengawas sekolah.
Selanjutnya, setelah kegiatan selesai kepala sekolah agar melaporkan kepada Kadisdik Salatiga tentang pelaksanaan kegiatan sudah selesai dan hasilnya. (Sus)