semarang

Diduga Tipu Penerimaan CPNS, Kades Putat Grobogan Ditahan Polisi

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:05 WIB
Ilustrasi korupsi (Pixabay)


Krjogja.com - GROBOGAN - Kades Putat Kecamatan Purwodadi
Grobogan, akhirnya ditahan Polres Grobogan karena diduga melakukan
penipuan penerimaan CPNS. Penahanan Ustadzi dilakukan karena sudah
berkali-kali dilakukan mediasi tidak ada titik temu.

“Sebenarnya kasus tersebut terjadi sudah berlangsung cukup lama sekitar
tahun 2018 lalu. Meski demikian, kasus tersebut saat ini diupayakan untuk
diakhiri dengan restorative justice atau diselesaikan secara kekeluargaan
melibatkan korban dan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP
Agung Joko Haryono, Selasa (25/6/2024).

Tanpa mau menyebut nama korban, kasus penerimaan CPNS tersebut
kerugikan pada korban senilai Rp 190 juta. ”Ada rencana untuk restorative
justice dari korban,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, dalam kasus tersebut, Kades
Ustadzi juga mengaku merasa ditipu oleh seseorang. Namun, yang
bersangkutan tidak bisa menunjukkan siapa yang menipunya.

“Tersangka mengaku juga merasa ditipu, tapi tidak bisa menunjukkan nama pelaku dan
barang bukti. Alasannya lupa karena kasusnya sudah lama,” katanya.

Terjeratnya Kades Putat dalam tindakan kriminal menambah panjang
daftar kepala desa dan mantan kepala desa di Grobogan yang telah ditahan.

Sebelumnya, ada Achmad Nur Solikin, mantan Kades Jetaksari Kecamatan
Pulokulon yang divonis lima tahun enam bulan dalam kasus korupsi APBDes
2016 dan 2017.

Kemudian mantan Kades Jenengan Kecamatan Klambu, Agus Suseno
divonis penjara selama dua tahun tiga bulan dalam persidangan di Pengadilan
Tipikor Semarang pada 19 Mei 2022. Lalu mantan Kades Jatipecaron
Kecamatan Gubug, Subkan Eko Sayogo, yang divonis empat tahun penjara
dalam persidangan di Semarang pada 12 Oktober 2022.

Kemudian ada Kades Gubug Kecamatan Gubug Hadi Santoso dibui
dalam kasus gratifikasi pengisian sekretaris desa. Dia diduga menerima uang
sebesar Rp 185 juta dari perangkat desanya dengan janji lolos mengisi posisi
sekretaris desa.

Berikutnya Kades Kandangan Kecamatan Purwodadi, Nurwanto Eko
Putro divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi APBDes
2020-2021. (Tas)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB