semarang

Usai Diputus Hukuman Penjara, Anas Dihadapkan Tindak Pidana Pencucian Uang

Senin, 8 Juli 2024 | 12:45 WIB
Anas Iskandar dengan kedua tangan di kecrek(tengah) terbukti menipu diganjar 3 tahun 8 bulan penjara. (istimewa)


Krjogja.com - Semarang - Anas Iskandar(36),seorang pengusaha, yang terbukti menipu koleganya lewat PN Semarang dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara kembali akan dihadapkan kasus hukum. Yakini, tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun penipuan terkait pengadaan alat berat menimpa pengusaha wanita Gaby warga Semarang. Kerugian akibat ulah Anas asal Klaten diderita Gaby mencapai Rp 7 miliar. "Klien kami berharap kasus TPPU segera berlanjut sehingga akan memberi dampak jera bagi terdakwa yang memang sengaja mengalihkan uang hasil penipuan ke aset lain dan juga ke keluarganya", ungkap Mugiyono Ahmad, penasehat hukum korban Gaby, Senin(8/7) kepada wartawan.

Mengenai kasus penipuan itu sendiri, menurut Mugiyono, terjadi pada tahun 2022 terkait lelang alat berat. Pelaku minta uang menang lelang kepada korban Gaby mencapai Rp 7 miliar.Meski uang oleh korban telah diberikan berupa uang cash dan transfer ke rek bank atas nama terpidana Anas Isnandar, namun koleganya itu ingkar janji. Uang tidak disetor dan alat berat tidak dikirim.

Baca Juga: Kado Tahun Baru, Warga Kaligesing Miliki Gedung MWC NU Baru

 

"Modus pelaku minta uang menang lelang tapi uang tidak disetor dan alat berat tidak dikirim. Terpidana Anis mengakui semua perbuatan yang dilakukan serta tidak melakukan banding untuk putusan akhir kasus penipuan yang diganjar 3 tahun dan 8 bulan penjara', ucapnya.

Selanjutnya perbuatan Anas akan diteruskan untuk sidang TPPU karena ada aset dan keuangan terpidana itu yang dialirkan ke pihak pihak tertentu dan keluarga yang sudah diakui oleh Anas secara langsung saat proses di pengadilan.

Baca Juga: BNI Badminton Asia Junior Championships 2024 : Indonesia Tanpa Gelar, China Juara Umum Perorangan

Anas sebelum diseret di meja hijau ia dalam pelarian diringkus tim Krimsus Polda Jateng di sekitar SPBU kawasan Boyolali. Anas diduga terlibat kasus serupa penipuan di dalam maupun luar Jawa. Bahkan, Anas yang pada tahun 2018 pernah dihukum di Lapas Jambi akibat terbukti menipu uang miliaran rupiah diduga telah melanglang melakukan serangkaian kasus serupa antar lintas propinsi diantaranya di Temanggung, Tuban,Bandung,Jakarta dan Medan. (Cry)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB