KRJogja.com - SEMARANG - Dua dari tiga remaja bernasib malang dihujani bacokan senjata tajam jenis clurit setelah terlibat kejaran di atas motor. Seorang dari dua korban bernama Vurendra PA (18) tewas dan rekannya, Kholidin(18) terluka, parah rawat inap di RSUP dr Kariadi, Semarang.
Sedangkan seorang rekannya lagi selamat lolos dari kejaran dua pemuda bersenjata tajam jenis clurit panjang melengkung.
Kasus berdarah merenggut nyawa terjadi Sabtu(17/8) pagi sekitar pukul 03.30 di jalan Walisongo depan Asaren Rental Tambakaji, Ngaliyan Semarang mengundang perhatian serius Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Tim Jatanras segera bergerak dan kurang dari 24 jam, kedua pelaku IS(17)dan DAM (16) segera dibekuk diserta barang bukti senjata tajam jenis clurit berukuran besar panjang melengkung.
"Kami setelah menerima laporan peristiwa tragis renggut nyawa segera bergerak dan kurang dari 24 jam dengan kejadian berhasil meringkus dua pelaku disertai senjata tajam clurit berukuran besar", ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andhika Dharma Sena pada gelar kasus, Selasa(20/8) sore.
Nasib tragis menimpa kedua korban, menurut keterangan berawal kedua korban bersama belasan rekannya yang dikenal gang 'senyap' sama sama berboncengan motor dari jalan Barito Semarang. Dan, kedua korban naik motor berboncengan bertiga.
Ketika melewati pertigaan KFC Pandanaran, dekat pusat oleh oleh khas Semarang, rombongan korban bertemu rombongan pelaku. Rombongan pelaku meneriaki dan melempari batu rombongan korban.
Korban yg membonceng temannya dikejar oleh pelaku hingga melarikan diri sampai di TK jalan Walisongo depan Asaren Rental Tambakaji, Ngaliyan Semarang. Motor korban terjatuh setelah menabrak trotoar.
Kesempatan ini dimanfaatkan para pelaku menghujani bacokan ke arah kedua korban, sementara seorang rekannya berhasil melarikan diri.
Korban Virendra yang membonceng temannya terkena bacok sajam diantaranya pada bagian kepala sehingga korban meninggal dunia.
Selain Virendra, juga rekannya Kholidin mengalami nasib sama mengalami luka beberapa bacokan clurit hingga terluka parah dan harus menjalani rawat inap di RSUP dr Kariadi.
Mengenai latar belakang aksi kekerasan itu belum diketahui secara rinci namun diperkirakan karena dendam antar geng tersebut. Kedua tersangja IS dan DAM dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun. (Cry)