semarang

Sopir Truk Boks jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pemalang

Minggu, 3 November 2024 | 10:10 WIB
Ilustrasi kecekaan lalu lintas (Grafis Canva)

KRjogja.com - PEMALANG - Kepolisian menetapkan sopir truk boks dengan inisial J (36), warga Kabupaten Boyolali Jawa Tengah sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di jalan Tol KM 315+900 jalur A dari arah Jakarta ke Semarang, tepatnya di Desa Karangasem Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus kecelakaan tersebut lanjut naik ke tahap penyidikan dan pengemudi truk dengan inisial J telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Polres Pemalang Ipda Widodo Apriyanto, Jumat (1/11/2024).

Widodo menjelaskan, dari berbagai rangkaian penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa kasus kecelakaan lalu lintas tersebut disebabkan pengemudi truk box mengalami microsleep.

Baca Juga: Mengoptimalkan Batasan: Mengapa Berpikir ‘Inside the Box’ Dapat Menginspirasi Inovasi yang Efektif

“Diduga pengemudi truk boks mengalami microsleep, lalu menabrak kendaraan minibus yang sedang berhenti di bahu jalan Tol, hingga mengakibatkan 3 orang korban meninggal dunia dan 2 orang korban lainnya mengalami luka-luka,” kata Kasi Humas.

Dari hasil olah TKP, Satlantas Polres Pemalang bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jateng tidak menemukan bekas pengereman di sepanjang jalan hingga titik kecelakaan.

“Dari pengecekan rekaman CCTV yang berjarak kurang lebih 1 kilometer sebelum truk sampai ke TKP, terlihat truk boks sudah mulai berjalan oleng ke kiri,” katanya.

Truk boks yang dikemudikan J sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya. “Sebelum terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas tersebut, pengemudi dan kernet mengaku terakhir beristirahat di Rest Area KM 252 A Brebes,” kata Kasi Humas.

Tersangka J dijerat pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2 Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 12 juta rupiah.

Baca Juga: Menciptakan Employee Engagement Bagi Gen Z: Sebuah Tantangan

Kasi Humas mengatakan, seluruh korban yang mengalami kecelakaan di jalan Tol Pemalang KM 315+900 adalah kru salah satu media televisi nasional.

“Kami turut berbelasungkawa atas wafatnya tiga orang rekan kita, almarhum Marwan, almarhum Alwan Syahmidi dan almarhum Sunardi, semoga beliau-beliau diterima segala amal ibadahnya dan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” kata Kapolres Kasi Humas.

Dia menyarankan pengemudi yang akan melakukan perjalanan antarkota dengan jarak jauh, memastikan sudah beristirahat dengan cukup sebelum memulai perjalanannya.

“Karena berkendara dalam kondisi mengantuk, kelelahan dan kurang konsentrasi, dapat meningkatkan resiko kecelakaan,” ucap dia.(*)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB