Untuk pelanggaran kode etik Aipda RZ yang telah ditahan berstatus terperiksa. Dalam waktu dekat, Aida RZ akan diajukan ke sidang.
Baca Juga: Tim Robotik MAN 1 Yogyakarta Raih Prestasi Gemilang di Inspire KRPY 2024
Sedangkan untuk ancaman tindak pidana masih dalam proses. Pihak keluarga almarhum Gamma telah melapor ke Polda Jateng.
Penyidik Polda Jateng dalam penangan tindak pidana melibatkan Aipda RZ selain mengumpulkan keterangan beberapa orang saksi, juga bukti pendukung.
"Nanti kalau sudah bukti-buktinya sudah cukup memenuhi unsur lalu dinaikkan menjadi tersangka," jelasnya. (*)