semarang

Tragis! Yusuf Tewas Dikeroyok di Panti Rehabilitasi Semarang, 12 Orang Diamankan

Selasa, 18 Maret 2025 | 06:10 WIB

SEMARANG, KRJogja.com – Seorang pemuda asal Kendal, Yusuf (25), mengalami nasib tragis setelah dikeroyok di Panti Rehabilitasi At Tauhid, Tembalang, Semarang. Korban yang awalnya dibawa ke panti atas permintaan orang tuanya, mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, dalam gelar kasus pada Senin (17/3/2025), mengungkapkan bahwa 12 orang telah diamankan, termasuk pengasuh panti rehabilitasi. Polisi masih melakukan investigasi untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan memastikan keadilan bagi korban.

Kejadian bermula pada Minggu (2/3) malam, ketika Ratna, ibu Yusuf, menghubungi pemilik panti rehabilitasi, Singgih Yonkki Nugroho alias Gus Yongki, untuk meminta anaknya direhabilitasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, Gus Yongki mengutus empat orang untuk menjemput Yusuf dari rumah pamannya di Weleri, Kendal.

Namun, Yusuf menolak untuk dibawa. Terjadi keributan di lokasi hingga akhirnya korban diduga diborgol dan dipaksa masuk ke dalam mobil oleh para penjemput. Ketika warga sekitar mempertanyakan kejadian tersebut, salah satu penjemput menyebut Yusuf sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam perjalanan ke Semarang, korban dikabarkan berontak. Dua pasien rehabilitasi yang ikut dalam mobil diduga melakukan kekerasan terhadap Yusuf, sebelum akhirnya korban tiba di Yayasan At Tauhid. Bukannya mendapat perlakuan yang lebih baik, Yusuf justru kembali menjadi sasaran penganiayaan oleh beberapa pasien lain di panti rehabilitasi tersebut.

Luka Parah, Yusuf Tak Terselamatkan

Akibat penganiayaan itu, Yusuf mengalami luka serius. Ia sempat dibawa ke RSUD KRMT Wongsonegoro untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dengan mengamankan 12 orang tersangka, termasuk dua pengasuh panti rehabilitasi.

Jasad korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Yusuf mengalami trauma tumpul parah di kepala, pendarahan otak, serta luka robek dan memar di berbagai bagian tubuh.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Kami tengah melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan para tersangka dan memastikan mereka yang bertanggung jawab diadili sesuai hukum," tegasnya. (Cry)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB