semarang

Presiden Prabowo Didesak Bentuk Satgas Intelijen Khusus Selidiki Mafia Tanah

Jumat, 13 Juni 2025 | 09:50 WIB
Riyanta SH, mantan anggota DPR RI periode 2019-2024.


KRjogja.com - SEMARANG – Riyanta SH, mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 menyoroti semakin masivnya praktik mafia tanah di berbagai daerah di Indonesia.

Hal ini menurutnya tak bisa dibiarkan karena akan merusak dan merugikan negara sekaligus rakyat. Oleh karena itu dia sangat mendukung Presiden RI H Prabowi Subianto untuk mengatasi secara tegas praktik mavia tanah. Bahkan dirinya mendorong agar Presiden segera membentuk Satgas Intelijen Khusus untuk penanganan Mafia Tanah yang telah merebak di seluruh tanah air.

Riyanta yang kini menjabat Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) menilai penyelesaian konflik-konflik agraria selama ini cenderung setengah hati dan tidak menunjukkan keseriusan negara untuk melindungi hak masyarakat kecil.

Baca Juga: DIY Hari Ini Berpotensi Hujan, Siapkan Payung

Menurutnya, meskipun pemerintah era Presiden Joko Widodo telah membentuk satuan tugas (satgas) mafia tanah di berbagai institusi seperti Polri, Kementerian ATR/BPN, dan lembaga lain, namun realisasinya belum berdampak signifikan.

Ia menyebut satgas-satgas itu hanya sebatas simbolik, tanpa dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai.

"Pemerintah belum menunjukkan kesungguhan nyata. Satgas hanya retorika. Mafia tanah masih leluasa beroperasi, bahkan melibatkan aktor dari berbagai institusi," kata Riyanta di Semarang, Kamis (12/6/2025) kepada wartawan di acara silaturahminya kepada insan pers Semarang.

Baca Juga: DIY Hari Ini Berpotensi Hujan, Siapkan Payung

Lebih lanjut dia memaparkan jaringan mafia tanah sangat kompleks dan melibatkan oknum dari lembaga negara, termasuk pejabat pemerintah daerah, notaris, aparat penegak hukum, bahkan tokoh masyarakat dan media.

Banyak kasus, praktik pemalsuan dokumen hingga manipulasi saksi sering dilakukan demi memenangkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ada pemalsuan surat, saksi palsu, hingga ahli yang bersaksi tidak sesuai kapasitas. Ini praktik mafia peradilan. Hakim hanya mengandalkan bukti dari para pihak, sementara yang melawan mafia biasanya rakyat kecil yang lemah secara ekonomi dan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Praktik Penjagaan Situs Judi Online, Nama Budi Arie Disebut

Lebih lanjut, ia mengungkapkan di beberapa wilayah seperti Salatiga, Batang, dan Blora, GJL menemukan fakta-fakta keterlibatan oknum dalam kasus pertanahan.

Salah satu contoh, kasus mafia tanah di Salatiga yang melibatkan mantan pejabat dan notaris, di mana sertifikat warga digunakan sebagai jaminan kredit senilai miliaran rupiah.

"Warga ditipu, tanahnya dibalik nama, dijadikan agunan. Ada aliran dana ke oknum BPN, pemerintah kota, dan notaris. Tapi hukumannya hanya empat bulan. Ini tidak adil," keluh Riyanta.

Halaman:

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB