JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berkomitmen untuk mengoptimalisasi penanganan konten negatif di dunia maya pada 2020.
Salah satu cara yang dilakukan Kemkominfo untuk optimalisasi penanganan konten negatif adalah dengan meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain di 2020.
Mengutip keterangan resmi Kemkominfo yang diterima Jumat (10/1/2019), kerja sama tersebut di antaranya dalam bentuk Satuan Tugas maupun Penandatanganan Kerja Sama untuk konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan, berdasarkan data Ditjen Aplikasi Informatika, sepanjang 2019 Kemkominfo menerima lebiih dari 430 ribu aduan masyarakat terkait konten negatif lewat layanan Aduan Konten.
"Muatan konten negatif ini terdiri dari beragam kategori seperti pornografi, SARA, hoaks, perjudian, terorisme/radikalisme, kekerasan anak, pelanggaran HAKI, dan penyalahgunaan obat terlarang," kata Ferdinandus.
Ferdinandus mengatakan, koordinasi antar kementerian atau lembaga akan terus dibangun untuk memaksimalkan penanganan konten negatif.
Berikut adalah daftar mitra kerja sama Kemkominfo dalam penanganan konten internet ilegal:
1. BNPT, POLRI, dan Densus 88: Terkait pemberantasan radikalisme dan terorisme