JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, baru saja menggelar rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam rapat tersebut, ada beberapa hal yang dibahas, salah satunya mengenai Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) dan revisi UU Penyiaran.
Kedua regulasi tersebut, menurut Johnny, merupakan aturan yang diharapkan dapat diproses lebih lanjut dan dipercepat. Khusus untuk RUU PDP, dia mengatakan Indonesia membutuhkannya karena memang aturan tentang data pribadi masih tersebar secara sektoral.
"Untuk itu, perlu undang-undang yang dapat menampung semuanya dalam satu undang-undang," tuturnya saat berbicara dengan anggota Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Sebagai langkah awal, Johnny mengatakan siap menyerahkan draft RUU PDP ke DPR pada Desember 2019.
Untuk selanjutnya, dapat segera dilakukan pembahasan mulai tahun depan. Dia juga berharap agar RUU PDP termasuk dalam salah satu instrumen perundangan yang masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
"Ditargetkan, akhir tahun ini, RUU itu akan dikirimkan agar bisa dibahas bersama DPR di bulan Januari 2020 hingga Juli 2020. Diharapkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada bulan Oktober," tuturnya menjelaskan.
Sementara untuk revisi UU Penyiaran, Johnny juga berencana mempercepat prosesnya sehingga benar-benar dapat dilakukan. Terlebih, siaran simulcast, yakni siaran analog dan digital secara simultan, sudah mulai dilakukan sejumlah stasiun TV.