Pengawasan Konten Netflix oleh KPI, Ini Kata Menkominfo

Photo Author
- Selasa, 13 Agustus 2019 | 08:50 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (doc)
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (doc)

BEBERAPA waktu lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan wacana untuk mengawasi konten di media digital, seperti Netflix dan YouTube. Wacana itu diungkapkan oleh Ketua KPI 2019-2022, Agung Suprio.

Baca Juga: KPI Bakal Terus Awasi Netflix dan YouTube

Menanggapi wacana tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan masih akan membahasnya terlebih dulu. Sebab, dalam konteks Undang-Undang Penyiaran, KPI ada dalam konteks konten free to air (siaran gratis).

"Di mana Undang-Undangnya sendiri belum direvisi, tapi kalau kita bicara dalam konteks Undang-Undang ITE, bisa dilihat mana-mana yang tidak diperbolehkan kontennya. Apakah berkaitan dengan kesusilaan atau sebagainya," tutur Rudiantara kepada media, Senin (12/8/2019) malam.

Oleh sebab itu, Rudiantara menuturkan pihaknya masih perlu membahas lebih lanjut wacana ini dengan KPI. Terlebih, menurut Rudiantara, diperlukan dasar hukum yang jelas untuk mengatur soal ini.

"Karena kalau dilakukan (pengawasan) dasar hukumnya harus pas," tutur Rudiantara melanjutkan. Menurutnya, kedudukan hukum dalam hal ini harus jelas agar tidak menimbulkan polemik.

Lebih lanjut Rudiantara mengatakan perlu ditentukan pula objektif yang ingin dicapai dengan pengawasan ini, mengingat konten di platform digital memiliki perbedaan dari konten konvesional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X