BERBEDA dengan prosedur tilang biasa, dengan e-tilang kamu tidak akan ditanya untuk dimintai slip merah atau slip biru. Polisi yang bertugas akan memasukan sejumlah informasi mengenai pelanggar langsung ke dalam aplikasi. Agar Anda bisa dengan mudah memahami, berikut tahapan e-tilang:
1. Polisi akan memasukan data pelanggar dan jenis pelanggaran menggunakan aplikasi e-tilang.
2. Setelah pengisian data selesai, polisi akan memberitahu nomor pembayaran tilang yang muncul pada aplikasi.
3. Pengendara juga akan menerima SMS berupa nominal denda yang harus dibayarkan. Besaran denda berupa denda maksimal.
4. Pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran melalui teller bank BRI, mesin ATM, atau mobile banking. Tenang, walau nominalnya besar, pelanggar akan mendapatkan sisa pembayaran atau uang kembalian setelah prosedur sidang dilakukan.
5. Setelah melakukan pembayaran denda tilang, pelanggar dapat mengambil dokumen yang disita polisi yang bertugas dengan menunjukan bukti pembayaran.
6. Jadwal sidang bisa dilihat di website pengadilan negeri wilayah pelanggaran. Pelanggar boleh tidak hadir dalam persidangan dan diwakilkan petugas terkait.