Bikin Aturan Ojek Online, Ini Alasan Kemenhub

Photo Author
- Rabu, 9 Januari 2019 | 05:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, pengemudi atau driver ojek online merupakan sebuah profesi yang baik dan mulia.

Oleh karena itu, ia terus mendorong penetapan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pengemudi tersebut.

Kepada media dirinya mengatakan, sementara ini pemerintah telah berdiskusi dengan 100 asosiasi pengemudi ojek online yang mewakili driver yang berada di Jakarta dan luar ibu kota, termasuk para penyandang disabilitas.

"Kita juga baru sadar bahwa ada pengemudi ojek yang disabilitas. Artinya profesi ini baik, mulia, harus ada perlindungan," tegas dia, Selasa (8/1/2019) malam.

Budi menyampaikan, telah diputuskan ada empat hal yang akan diatur dalam regulasi. Di antaranya yakni menyangkut masalah suspend, kemitraan, keselamatan, dan tarif.

"Empat ini kita buat norma. Harapan kita bahwa dengan keputusan kita hari ini, ada Tim 10 yg mewakili. 10 orang ini nanti bersama dengan stakeholder yang lain, akan bersama dengan kita untuk menyusun regulasi," ujar dia.

"Mudah-mudahan ada pengayaan, apakah hanya empat hal yang akan diatur atau akan ada pengembangan. Karena beberapa pakar akan dihadirkan (dalam seminar dan Forum Grup Discussion, 10 Januari 2019)," dia menambahkan.

Oleh karena itu, ia pun meminta kepada pengemudi ojek online di seluruh Indonesia, agar tetap kondusif selama masa penyusunan regulasi yang diperkirakan memakan waktu yang tidak sebentar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X