KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memblokir layanan berbagi video singkat Tik Tok. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sendiri yang membenarkan pemblokiran tersebut.
"Benar ... situs TikTok kami blokir," ujar Rudiantara kepada media, Selasa (3/7/2018) di Jakarta.
Sontak, keputusan ini tentu menuai beragam reaksi dari warganet. Kebanyakan dari warganet mempertanyakan keputusan Kemkominfo memblokir layanan tersebut.
"Kenapa Tik Tok diblok," tulis akun @pangeransiahaan. Selain mempertanyakan keputusan tersebut, tak sedikit pula warganet yang membuat lelucon dari keputusan Kemkominfo memblokir Tik Tok.
"Daripada Kominfo blokir Tik Tok, mending blokir aja mantan yang nyariin lagi padahal cuma lagi berantem sama pacarnya," tulis salah satu akun dengan nama @romiyooo.
Baca Juga: Indonesia Siap Wujudkan PLTN, Ini Persiapan DEN
Keputusan untuk memblokir Tik Tok sebenarnya bukan tanpa alasan. Rudiantara menuturkan salah satunya karena banyaknya konten negatif di platform tersebut, terutama konten negatif untuk anak-anak.
"Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak," kata Rudiantara dalam keterangan resminya, Selasa (3/7/2018).