Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya Setelah Usai Registrasi Kartu SIM

Photo Author
- Rabu, 2 Mei 2018 | 06:31 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Proses registrasi kartu SIM bakal resmi berakhir pada 30 April 2018. Setelah itu, kartu SIM yang tak didaftarkan akan diblokir seluruh layanannya, mulai dari SMS, telepon, dan internet.

Lantas, apa langkah pemerintah setelah masa registrasi kartu SIM ini berakhir? Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza dalam keterangannya, setelah registrasi usai, pemerintah akan mulai intensif melakukan pengendalian penyalahgunaan nomor.

"Kami akan mengintensifkan pengendalian penyalahgunaan nomor ini dengan pihak kepolisian," tuturnya.

Dengan cara ini, menurut Noor, tindak lanjut dari pengaduan terhadap sebuah nomor dapat dilakukan lebih cepat. Tak tertutup pula ada tindak lanjut secara hukum sebab akan ada koordinasi dengan pihak kepolisian.

Hingga saat ini, ada sekitar lebih dari 350 juta nomor yang teregistrasi. Jumlah itu, menurut Noor, berdasarkan rekonsiliasi data yang dilakukan per 24 April 2018.

"Ada kemungkinan jumlah itu bertambah karena akan dilakukan rekonsiliasi data lagi pada 2 Mei 2018 bersama operator seluler dan dukcapil," tuturnya menjelaskan.

Sekadar informasi, tanggal 30 April 2018 merupakan hari terakhir pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi kartu SIM.

Karenanya, pelanggan yang belum melakukan pendaftaran hingga pukul 23.59 hari ini akan diblokir seluruh layanannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X