PEMERINTAH bakal segera menerapkan aturan registrasi kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017. Meski pemberlakuannya masih beberapa hari lagi, pengguna sudah bisa melakukannya mulai dari sekarang.
Registrasinya dilakukan dengan mengirimkan pesan teks (SMS). Namun, format registrasi masing-masing operator yang kamu gunakan tentu berbeda-beda.
Berikut format SMS registrasi ulang baik untuk pelanggan lama maupun baru. Simak ulasannya, seperti dikutip dari IndonesiaBaik.id berikut:
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata