KRjogja.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua kepada aplikasi Telegram. Peringatan terkait konten judi online.
Namun, pihak Telegram tidak merespons teguran Pemerintah itu sehingga Kemenkominfo akan mengirim surat teguran ketiga sebagai peringatan terakhir.
Dalam keterangan resmi yang dikirim ke Media, Sabtu (22/6/2024), Menteri Budi mengatakan jika hal itu tidak diindahkan pihak Telegram, Kemenkominfo akan menutup aplikasi tersebut.
Baca Juga: Prajurit yang Gelapkan Rp 876 juta untuk Judi Online Terancam Dipecat
Wacana pemblokiran beberapa media sosial memang tengah ramai diperbincangkan masyarakat saat ini. Pemblokiran yang akan dilakukan Kemenkominfo itu lantaran beberapa media sosial ditengarai ikut menyuburkan judi online dan konten pornografi.
Setelah adanya isu pemblokiran Twitter atau X yang akan dilakukan Pemerintah, kini muncul upaya pemblokiran Telegram karena ikut serta mempromosikan judi online dan konten pornografi.
Kebijakan pememblokiran aplikasi sebenarnya bukanlah hal baru karena sebelumnya telah dilakukan kala menangani akun media sosial penyebar hoaks saat pemilu hingga memblokir situs judi online.
Baca Juga: Jemaah Haji RI Meninggal di Tanah Suci Tembus 227 Orang
Berdasarkan data per Januari 2024 yang dirilis Kemenkominfo, tercatat ada sekitar 800.000 website judi online yang telah diblokir Pemerintah.
Sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total judi daring yang diblokir 805.923 konten.(*)