KRjogja.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika/ Menkomdigi Meutya Hafid bakal ambil tindakan tegas jika aplikasi Jagat terbukti melanggar aturan yang berlaku.
"Kami ambil langkah tegas jika ada pelanggaran terhadap peraturan dan juga perundang-undangan yang berlaku," kata Meutya, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (14/1/2025).
Sebagaimana diketahui, saat ini ada fenomena berburu Koin Jagat di kalangan masyarakat di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Baca Juga: Sejahterakan Petani, Perpadi Wajib Dukung Swasembada Pangan Nasional
Berburu koin Jagat ini dilakukan dengan bantuan aplikasi Jagat yang bisa didapatkan di toko aplikasi Google dan App Store.
Menurut Meutya Hafid, pihaknya sudah mendapatkan banyak masukan dari masyarakat, termasuk melalui pesan langsung di media sosial mengenai permainan berburu koin via aplikasi Jagat.
Meutya mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo dan mengarahkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar untuk mempelajari lebih dalam mengenai aplikasi Jagat.
Baca Juga: Setelah Dimakzulkan, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap
Ia mengatakan, pendalaman terkait aplikasi Jagat nantinya berfokus pada berbagai aspek, mulai dari potensi kerugian, dampak permainan, dan kesesuaian dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Dari pendalaman tersebut, jika ditemukan pelanggaran hukum di aplikasi Jagat, Meutya Hafid akan mengambil langkah tegas.
"Saya baru mendapat masukan, sehingga kami akan pelajari dulu," tuturnya.(*)