KRjogja.com - YOGYA - Kumpulin.id pada acara Diseminasi Hasil Riset tahun 2025 yang diselenggarakan di Balaikota Yogyakarta pada Senin 27 Oktober 2025 kemarin, memperkenalkan Dashboard Digital Pengelolaan Sampah yang dirancang untuk membantu pemerintah daerah dan mitra industri mewujudkan tata kelola sampah yang transparan, tertelusur end-to-end, dan terbukti secara transaksi.
Solusi ini dibangun dengan pondasi ekosistem ekonomi kerakyatan—memberdayakan pelaku hulu-hilir (rumah tangga, bank sampah, pelapak, transporter, TPS/TPST, dan TPA) sekaligus menyiapkan bukti digital (audit trail) yang diperlukan untuk kebijakan adaptif, pengambilan keputusan cepat, dan pembiayaan berbasis kinerja.
“Misi kami sederhana, membuat data sampah menjadi dapat dipercaya dan dapat ditindaklanjuti. Dengan ketertelusuran sumber sampah hingga bukti timbang dan pembayaran, pemerintah daerah dapat menentukan dengan tepat hasil output dari olahan sampah yang memiliki nilai tambah ekonomi yang sesuai,” ujar Iga R. Pudji R. Business Development Kumpulin.id.
“Arsitektur kami siap terhubung dengan sistem daerah dan standar pengukuran-pelaporan-verifikasi (MRV) sebagai referensi perhitungan Nilai Ekonomi Karbon (NEK),” imbuhnya
Selaras dengan Perpres No. 109 Tahun 2025: Transformasi Pengelolaan Sampah Perkotaan
Perpres 109/2025 menandai arah baru pengelolaan sampah perkotaan melalui kolaborasi lintas kementerian, dukungan investasi hijau, serta peran aktif pemerintah daerah. Implementasi awal difokuskan pada kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan ≥1.000 ton/hari guna memastikan keekonomian proyek pengolahan/PLTSa.
Regulasi ini mendorong pemda tidak hanya menyiapkan lahan, tetapi membangun ekosistem dari sumber—mulai sampah rumah tangga hingga industri—serta merintis pengelolaan terpadu sejak sekarang sambil proyek PLTSa berjalan, sejalan dengan target Net Zero Emission 2060. Selain itu, ekosistem investasi termasuk inisiatif seperti Danantara turut diperkuat untuk mempercepat realisasi proyek.
Apa yang dilakukan Kumpulin.id:
●Konsultasi kelayakan studi: dari pengalaman berindustri, jaringan berpengalaman kumpulin.id di daerah-daerah dapat memberikan informasi secara presisi secara kuantitas dan kualitas sumber sampah,
●Transparansi real-time: dasbor multi-peta dan grafik alur material (material flow) dari sumber ke fasilitas, terpaut dengan data timbangan (weighbridge) dan log transportasi,
●Ketertelusuran (traceability): tagging sumber (QR/RFID), rantai custodian digital, dan geo-stempel untuk memastikan asal, rute, dan tujuan sampah dapat diverifikasi,
●Pembuktian transaksi: bukti timbang, foto/video, dan tanda tangan elektronik tersimpan sebagai audit trail untuk kontrak layanan, bank transfer pembelian maupun penjualan,
●Orkestrasi ekosistem daerah: modul perizinan, integrasi TPS3R/TPST/TPA, serta skema konsolidasi antar-daerah jika volume <1.000 tpd,
●Kebijakan adaptif: rekomendasi otomatis (policy recommendations) berbasis indikator operasional (leachate, sisa olah, load factor, diversion rate) agar Pemda dapat melakukan penyempurnaan cepat terhadap Tata Kelola penanganan dan pengelolaan sampah.
Dikaitkan dengan Perpres No. 110 Tahun 2025: Nilai Ekonomi Karbon (NEK) & Integrasi Pasar
Perpres 110/2025 memperbarui kerangka Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Indonesia—mengganti Perpres 98/2021—dengan menata perdagangan karbon (wajib & sukarela), pembayaran berbasis kinerja (RBP/RBP), pungutan karbon, dan integrasi pasar termasuk konektivitas dengan Pasal 6 Perjanjian Paris. OJK menegaskan dorongan pada likuiditas pasar karbon yang lebih luas untuk membuka partisipasi swasta dan lintas negara.
Apa yang difasilitasi Kumpulin.id:
●Modul MRV NEK: menghitung pengurangan emisi dari diversi sampah (kompos/maggot/daur ulang/RDF) dan energi listrik dari PLTSa; menyiapkan dataset, faktor emisi, dan bukti pendukung untuk verifikasi pihak ketiga,
●Readiness untuk kredit karbon: ekspor data ke registry/pasar karbon, memetakan proyek mitigasi daerah dan korporasi, serta pembagian manfaat (benefit-sharing) yang didapatkan diberikan oleh Pemda yang akuntabel,
●Konektivitas fiskal daerah: pelaporan terstruktur yang membantu pemda menilai potensi pendapatan tambahan dari NEK dan merancang insentif berbasis kinerja untuk masyarakat/pelaku usaha.