teknologi

Bocornya Data Kartu Sim, Kemenkominfo Soroti Dugaan Pidana

Selasa, 6 September 2022 | 09:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyoroti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan pelaku dalam kasus kebocoran data registrasi kartu SIM telepon Indonesia.

"Bahwa benar ada kebocoran itu ada kesalahannya pengendali (penyelenggara sistem elektronik), tapi yang membocorkan (pelaku) juga kita perlu (untuk disoroti)," kata Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Mengingat hal tersebut, Semuel mengatakan, pihaknya juga turut mengundang Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau Cyber Crime Polri dalam rapat koordinasi pada Senin pagi untuk mengusut dugaan kebocoran data kartu SIM. Rapat juga melibatkan para operator seluler, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo sebagai pengampu operator seluler.

Terkait kebocoran data, Semuel menjelaskan, kasus tersebut setidaknya mencakup dua pelanggaran yaitu pelanggaran administratif dan pidana. Namun, urgensi pelanggaran pidana, menurutnya, seolah-olah tidak pernah menjadi sorotan sehingga tidak diketahui publik.

Sebelumnya beredar kabar melalui media sosial, pada Rabu (31/8/2022) pekan lalu, sebanyak 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor. Data yang berisi NIK, nomor telepon, operator seluler yang digunakan, dan tanggal registrasi itu dijual di situs Breach Forum seharga 50.000 dolar AS oleh pengguna bernama Bjorka.

Semuel mengatakan, pelaku dugaan kebocoran data kartu SIM saat ini belum diketahui dari mana masuknya, apakah dari luar negeri atau dalam negeri. Menurutnya, hal tersebut diinvestigasi lebih lanjut oleh Cyber Crime Polri.

Akun Bjorka melalui situs Breach Forum mengklaim telah membagikan 2 juta data sampel data registrasi kartu SIM secara gratis. Mengenai hal ini, Semuel mengingatkan agar masyarakat berhati-hati mengumpulkan data sampel karena berpotensi melanggar hukum mengingat data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan investigasi.

Terkait masalah kebocoran data, Semuel juga menggarisbawahi perlunya perbaikan regulasi yang lebih mumpuni dalam hal pengelolaan data, seperti mendorong Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diharapkan selesai tahun ini.

Jika merujuk pada RUU tersebut, Semuel menyatakan, pihak pengelola data dapat dikenakan sanksi perdata dan denda apabila terjadi kebocoran, sementara pelaku atau pihak yang membocorkan data dapat dijatuhi hukuman pidana.

Sejauh ini sebelum kehadiran RUU PDP, menurutnya, sejumlah kasus kebocoran data sudah dikenakan sanksi namun belum sampai ke tahap denda. Beberapa kasus juga terhukum secara pidana, namun bukan kasus-kasus yang besar, kata Semuel.

"Indonesia sedang melakukan transformasi digital. Kalau kita bicara ruang digital itu pasti ada yang namanya bolong-bolongnya di dunia ini. Makanya harus ada regulasinya, ada keamanan siber yang dibentuk oleh para penyelenggaranya, ada sanksi administratif dan sanksi pidananya bagi pelakunya," katanya.

Kemenkominfo menyebutkan, data sampel pada kartu SIM yang bocor tidak sama dengan database operator seluler, meski terdapat sedikit kemiripan data sampel pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang diduga bocor dan dijual di forum peretas (hacker).

"Dalam kesimpulannya tadi, semua melaporkan bahwa (data sampel) tidak sama, tapi ada beberapa file yang ada kemiripannya," kata Semuel.

Menurutnya, terdapat rata-rata 15-20 persen kemiripan data sampel yang dilaporkan operator seluler dan Dukcapil kepada Kemenkominfo. Namun, ada pula yang hanya 9 persen saja, bergantung operator seluler yang melakukan pengecekan.

Halaman:

Tags

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB