"Apabila revisi UU Penyiaran dapat diselesaikan pada 2020, dalam setahun berikutnya akan dipersiapkan siaran simulcast secara nasional, serta untuk analog switch off dalam waktu dua tahun atau sebagaimanan nanti revisi UU Penyiaran mengamanatkan batasnya," ujar politisi asal Partai Nasdem tersebut.
Sekadar informasi, Sekretariat Negara (Setneg) sebelumnya telah mengembalikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 14 Oktober 2019.
Surat pengembalian tersebut membahas penerusan masukan atau catatan Kemendagri dan Kejaksaan Agung atas RUU PDP.
Ada tujuh poin yang dibahas (perlu diperbaiki) dalam surat pengembalian ini berdasarkan catatan dari Mendagri dan Jaksa Agung. Surat ini juga berisi lampiran Kemendagri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
RUU PDP disiapkan oleh pemerintah dengan harmonisasi melibatkan beberapa kementerian termasuk Kemenkominfo, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemendagri.(*)