teknologi

Server Fintech Ilegal Terbanyak Berada di Amerika Serikat

Rabu, 30 Oktober 2019 | 10:51 WIB
Ilustrasi

DIREKTUR Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengungkapkan banyak financial technology (fintech) pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia namun memiliki server di luar neger.

Hal itu yang menyulitkan pihak berwajib dalam melakukan penindakan. "Ini menjadi masalah, banyak pelaku fintech lending ilegal yang memiliki server di luar negeri dan tidak tahu keberadaannya," kata dia di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Dia mengungkapkan OJK telah menjalin kerjasama dengan Kemenkominfo terkait permasalahan fintech ilegal. Temuan ini pun didapat usai adanya kerjasama tersebut.

"Kami sudah bekerjasama dengan kominfo melakukan pemblokiran baik situs maupun aplikasi fintech lending di Indonesia. Sehingga masyarakat terlindungi. Kami tindak dengan pemblokiran situs atau aplikasi yang ada di Indonesia," lanjut dia.

Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 1.773 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal. Penutupan dilakukan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019. Sementara yang terdaftar resmi di OJK hanya 127 aplikasi.

Dari 1.773 fintech ilegal tersebut, 22 persen diantaranya berpusat di Indonesia. Sementara 36 persen lainnya memiliki server di luar negeri dan 42 persen sisanya belum diketahui keberadaan servernya.

Adapun negara yang menjadi lokasi server fintech ilegal adalah Amerika Serikat sebanyak 15 persen, Singapura 8 persen,China 6 persen, Malaysia 2 persen, Hong Kong 1 persen, Rusia 1 persen, dan lain-lain 3 persen.

Halaman:

Tags

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB