teknologi

Pengembangan Kendaraan Listrik, Ini 6 Putusan DPR dan Pemerintah RI

Kamis, 6 Desember 2018 | 22:21 WIB

1. Seluruh pemangku kepentingan, DPR RI, Pemerintah, BUMN, Universitas, Lembaga Penelitian dan pelaku industri harus mendukung program kendaraan bermotor listrik.

2. Peraturan presiden yang akan ditertibkan oleh pemerintah harus mengutamakan kepentingan nasional, Indonesia harus menjadi leader dalam program kendaraan bermotor listrik nasional.

3. Skema insentif fiskal dan non fiskal yang menyeluruh dan memprioritaskan tidak hanya lokasi produksi, tetapi juga tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang terkandung di dalamnya komponen riset dan pengembangan dalam negeri.

4. Kementerian dan BUMN harus menjadi pionir sebagai konsumen kendaraan listrik, hal ini akan didukung oleh APBN/APBD.

5. Sinergi lembaga pendidikan dan pelaku industri, baik BUMN maupun swasta, agar prototipe yang telah ada dapat dikembangkan dalam skala industri.

6. Mendorong pengembangan inovasi melalui riset-riset yang dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi, lembaga riset dan individu.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB