Tim AIS sendiri dibentuk pada Januari 2018 dengan tugas melakukan pengaisan, identifikasi verifikasi dan validasi terhadap seluruh konten yang bertentangan dengan peraturan perundangan.
Kominfo mengklaim mereka didukung oleh mesin AIS selama 24 jam, 7 hari seminggu tanpa henti, serta melakukan penanganan isu hoaks dan membuat laporan berkala sejak bulan Agustus 2018.
Lebih lanjut, Kementerian juga mengatakan bahwa mereka sudah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi isu hoaks, agar tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
Kominfo juga mengatakan warganet yang menerima informasi yang diragukan kebenarannya dapat menyampaikannya melalui email aduankonten@kominfo.go.id, Twitter atau X @aduankonten atau WhatsApp di 08119224545.(*)