Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Gelorakan UMKM

Photo Author
- Kamis, 21 September 2023 | 10:44 WIB
Produk UMKM yang dijual di Pasar Sabtu (Foto: Abdul Alim/KR dok)
Produk UMKM yang dijual di Pasar Sabtu (Foto: Abdul Alim/KR dok)


KRjogja.com - BOGOR - Salah satu bukti cinta pada negeri adalah dengan menggunakan produk - produk dalam negeri. Lebih dari itu, mencintai produk nasional akan memantapkan integritas bangsa yang memiliki martabat, kebanggaan, kehormatan dan jati diri.

Membantu mengembangkan kelompok usaha lokal, membuka lapangan pekerjaan untuk menghasilkan banyak produk lokal dan tentu saja membuat produk lokal semakin dikenal.

Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Meski Berhasil Dipadamkan, Hutan Pinus dan Kopi Perhutani Ludes Terbakar

"Sebagai petugas pengelola anggaran negara kita juga memiliki kewajiban untuk mencanangkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri di dalam Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), hal ini terus disosialisasikan bersamaan dengan disusunnya peraturan badan untuk menggunakan produk dalam negeri baik berupa barang maupun jasa," kata Plt.

Sekretaris Utama, Nur Tri Aries Suestiningtyas kepada para petugas pengelolaan anggaran BRIN pada Workshop Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Ruang Auditorium Teratai, KST Soekarno, Cibinong, Rabu (20/09/2023).

"Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus terus melakukan komunikasi dalam pemilihan barang dan jasa yang akan digunakan, karena merupakan kewajiban tim pengelolaan anggaran untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri," jelasnya.

Baca Juga: Teror Mencekam Terasa di Film Kisah Tanah Jawa: Pocong Gundul

Menurut Nur Tri Aries selain penggunaan produk dalam negeri, kita juga harus menggunakan jasa yang berasal dari dalam negeri dan menghindari barang bajakan.

"Hindari barang bajakan dengan secara proaktif cari tahu mengenai asal barang dan mengikuti panduan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," pesannya.

"Mari bersama memajukan Indonesia, mulai dengan melakukan pengelolaan negara dengan tertib. Teguhkan iman agar tidak tergoda oleh godaan yang begitu banyak, untuk hidup yang lebih nyaman dan sehat," pungkas Nur Tri Aries.

Inspektur 1 BRIN, Arief Hedianto, yang turut hadir dalam acara menyampaikan bahwa gerakan penggunaan produk dalam negeri sudah disuarakan sejak presiden pertama indonesia. Diawali program Aku Cinta Indonesia, 100% Indonesia hingga Bangga Buatan Indonesia.

"Fundamental ekonomi kita lemah karena kita tergantung dengan produk produk import, hal ini sangat terasa ketika kita mengalami krisis ekonomi di tahun 1997 - 1998. Namun berbeda dengan keadaan yang terjadi pada krisis yang terjadi di era pandemi covid, pada masa pandemi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan produk yang eksis di era pandemi covid," jelas Arief.

"Dengan krisis - krisis ini kita diajarkan supaya mencintai produk - produk dalam negeri, dengan menggelorakan UMKM dapat membuat pertumbuhan ekonomi kita melaju," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan, Arywarti Marganingsih, berpesan bahwa pengelola anggaran harus merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja/jasa untuk menggunakan produk UMKM dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

UMKM DIY Didorong Jadi Pemain Pasar Halal Global

Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:35 WIB

Ada Free Ongkir Luar Negeri, UMKM Siap Go Global

Jumat, 23 Februari 2024 | 10:05 WIB
X