Duh..Niat Liburan ke Jogja, Dua Pelajar Malah Ditawarkan Lewat Michat

Photo Author
- Senin, 19 Juni 2023 | 17:25 WIB
Ilustrasi. Foto: Ist
Ilustrasi. Foto: Ist

Krjogja.com - YOGYA - Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamanjan tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena diduga memperdagangkan anak dibawah umur serta mengeksploitasinya secara seksual. Ketiganya diketahui mengajak dua pelajar di bawah umur untuk berlibur di Yogyakarta lantas menawarkannya melalui aplikasi Michat.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada mengatakan para pelaku yakni RA (18) pelajar laki-laki asal Bekasi, NS (21) laki-laki asal Palembang, Sumatera Selatan dan BA (14) pelajar asal Sumatera Selatan memperdagangkan gadis dibawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Dua korban yakni KL dan YF merupakan anak di bawah umur.

"Waktu kejadian di sini dalam hal pengungkapan kasus ada dua yang pertama pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WIB, yang kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Juni tahun 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Kami mendapat informasi warga masyarakat yang mengetahui bahwasanya disalah satu hotel kawasan Ngampilan dan Pakualaman terdapat transaksi seksual," ungkapnya pada wartawan, Senin (19/6/2023).


[crosslink_1]

Polisi menurut Archey kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seluruh pelaku di Ngampilan dan Pakualaman. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, korban dan pelaku saling kenal melalui aplikasi di media sosial, kemudian diajak berlibur ke Jogja. Sampai sini kemudian ditawarkan lewat diaplikasi Michat oleh pekaku," tandasnya.

Pada saat pengungkapan kasus, pelaku mengakui bahwasanya telah memperdagangkan anak dibawah umur melalui aplikasi kencan online. Meski ketiga pelaku saling kenal, namun mereka bukanlah sebuah sindikat melainkan menjalankan modus mengajak kenalan, berlibur ke Kota Yogyakarta, kemudian korban ditawarkan ke aplikasi kencan online.


-


Dua dari tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang
© 2023 https://assets.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/photo/krjogja/Ist





"Ketiga pelaku tersebut berperan sebagai operator aplikasi michat, mereka bertugas untuk mencari klien dan melakukan aksinya di hotel yang sudah dipesan. Saat diamankan kami menyita beberapa barang bukti diantaranya satu pack alat kontrasepsi, ponsel serta sejumlah uang pecahan ratusan ribu Rupiah," tegasnya.

Para pelaku sendiri dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka juga dikenakan pasal 88 juncto 761 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Hasil pemeriksaan, korban yang diperjualbelikan adalah anak-anak. Maka kami terapkan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurang lebih 15 tahun hukuman penjara dan denda paling banyak Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," pungkasnya. (Fxh)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X