Krjogja.com - YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sekarang ini masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat DIY terkait penghitungan kerugian negara akibat penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di sejumlah lokasi. Selanjutnya LHP itu akan sebagai dasar Kejati DIY untuk menangani perkara dugaan mafia tanah di lokasi lain, selain Caturtunggal Depok Sleman.
Kajati DIY Ponco Hartanto SH MH, Kamis (8/6) mengungkapkan, Kejati DIY secara serius menangani dan memberantas kasus dugaan mafia tanah kas desa. Sekarang ini Kejati masih menunggu LHP dari Inspektorat DIY terkait dugaan penghitungan kerugian akibat penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di sejumlah lokasi.
“Kami tunggu LHP dari Inspektorat DIY untuk menangani kasus lain (selain TKD Caturtunggal). Berapapun LHP yang diserahkan, baik 2, 3 atau 5 lokasi, ya akan kami tindaklanjuti semua. Karena LHP ini sebagai dasar kami untuk melakukan penyelidikan dugaan mafia TKD,” tegas Ponco kepada KR di ruang kerjanya.
Sambil menunggu LHP dari Inspektorat, Kejati DIY terus fokus pada penanganan perkara dugaan mafia TKD di Caturtunggal Depok Sleman. Bahkan untuk perkara dengan tersangka RS, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogya untuk disidangkan. Sedangkan untuk tersangka Lurah Caturtunggal AS, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
[crosslink_1]
“Untuk tersangka RS sudah kami limpahkan dan tinggal menunggu sidangnya saja. Kemudian untuk tersangka AS, masih ada pemeriksaan saksi-saksi,” terang Ponco.
Kajati berharap masyarakat ikut bersama-sama mengawasi dan mengawal kasus mafia tanah kas desa selama di persidangan. Dengan harapan, kasus ini dapat terbuka secara terang benderang.“Kami berharap masyarakat dan media massa terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Harapannya mafia tanah di DIY bisa diberantas sampai akar-akarnya,” imbau Kajati.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini sebelumnya penyidik Kejati DIY telah menetapkan dua tersangka kasus mafia tanah kas desa Caturtunggal yakni, Direktur PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) dan Lurah Caturtunggal AS. Akibat perbuatan para tersangka, diduga negara dirugikan sekitar Rp 2.952.002.940. (Sni)