Penertiban TKD Terus Dilakukan, Satpol PP DIY Akan Panggil 8 Pengembang Perumahan

Photo Author
- Rabu, 31 Mei 2023 | 13:47 WIB
Ilustrasi  (foto: istimewa)
Ilustrasi (foto: istimewa)

Krjogja.com - YOGYA - ‎Pemda DIY terus berupaya melakukan penertiban terhadap pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Rencananya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) DIY akan kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak pengembang yang diduga menyalahgunakan tanah kas desa (TKD). Berdasarkan data yang ada, tercatat ada 8 pengembang yang dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan berkaitan dengan TKD.


"Kami terus berupaya melakukan penertiban terhadap pemanfaatan TKD. Bahkan setiap anggota saya keliling untuk menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat . Dilakukan BAP disetiap hari Selasa. Beberapa diantaranya sudah banyak yang datang untuk menjawab panggilan-panggilan tersebut. Apabila mereka proaktif, upaya untuk melakukan penertiban akan lebih mudah dilakukan," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad di Yogyakarta Selasa (30/5/2023).


Noviar menjelaskan, berdasarkan data yang ada mayoritas pengembang membangun perumahan cluster dengan luasan antara 100 meter hingga 300 meter. Walaupun begitu ada juga yang hanya membangun satu rumah.


Padahal seperti diketahui bersama kegiatan yang dilakukan pengembang di atas TKD melanggar peraturan. Karena sesuai dengan ketentuan yang ada di atas TKD dilarang untuk dibangun hunian.


"Apabila di atas TKD terbukti adanya pelanggaran, kami akan melakukan penyegelan. Tidak hanya itu Pemda DIY juga akan melakukan proses hukum," ungkapnya.


Noviar menegaskan, upaya penertiban pemanfaatan TKD akan terus dilakukan. Penertiban itu tidak hanya perumahan cluster, tapi juga menyasar perumahan-perumahan yang tergolong luas. Selain perumahan, kost eksklusif juga tak luput dari upaya penertiban.


"Kalau untuk bentuknya ada yang dalam bentuk kavling. Tapi ada juga yang dalam bentuk kos-kosan. Bahkan jumlahnya ada yang 50 sampai 100 kamar . Kebanyakan kos-kos eksklusif itu ada di tiga tempat . Yaitu Caturtunggal, Condongcatur, Maguwoharjo," tambahnya. (Ria)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X