YOGYA -- Penyandang disabilitas mempunyai kewajiban dan hak yang sama sebagai Warga Negara Indonesia. Dengan potensi yang dimiliki disabilitas saat ini mndset sudah berubah. Disabilitas bukan hanya domain Dinas Sosial tetapi juga Dinas-Dinas lainnya, seperti PU, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, dan lainnya. Inklusifitas disabilitas diwujudkan dengan sinergi dan kolaborasi semua pihak.
"Perda Disabilitas dari Pemda DIY memayungi hak juga kewajiban disabilitas," ucap Sekda DIY Wiyos Santoso SE MAcc. membacakan sambutan Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam Pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) V Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DIY, Senin (15/5) di Ruang Meeting DPD I DIY, Jalan Kusumanegara 133 Kota Yogyakarta.
Turut memberi sambutan Pembukaan Musda Anggota DPD dari DIY Dr H Hilmy Muhammad MA, Ketua Departemen Organisasi DPP PPDI Pusat Kasihani SH mewakili Ketua Umum H. Norman Yulian dan Ketua DPD PPDI DIY Ujang Kamaludin MSI. "Disamping masalah ketenagakerjaan juga berpotensi optimalkan UMKM, perekonomian," jelasnya
Dengan Tema Transformasi Organisasi Penyandang Disabilitas dalam Mewujudka. Masyarakat Inklusi, Musda berjalan lancar hingga siang hari sekitar Pukul 14.00 dengan memilih Dr Ahmad Sholeh selaku Ketua PPDI DIY Periode 2023-2028 menggantikan Ujang Kamaludin SPdi yang kemudia menduduki posisi Dewan Pertimbangan Daerah. (Vin)