Saksi Ahli Forensik Ungkap Morgan Onggowijaya Dijerat dari Belakang

Photo Author
- Rabu, 17 Mei 2023 | 18:13 WIB
 Suasana sidang pembunuhan Morgan Onggowijaya (Harminanto)
Suasana sidang pembunuhan Morgan Onggowijaya (Harminanto)

Krjogja.com - YOGYA - Persidangan kasus pembunuhan pengusaha Morgan Onggowijaya kembali berlanjut di PN Yogyakarta, Rabu (17/5/2023) siang. Dalam persidangan, terkuak penyebab kematian Morgan adalah karena jeratan pada leher dari arah belakang.


Hal ini disampaikan dr Diwangkoro Aji Kadarmo SpFM DPM selaku ahli forensik Polda DIY yang menjadi saksi ahli Jaksa Penuntut Umum. Diwangkoro dalam pernyataan di depan hakim membenarkan ia yang melakukan autopsi terhadap jenazah Morgan pada 24 November 2022 Pukul 11.00.


"Saya saat autopsi bersama dua asisten dan dua teknisi forensik. Secara umum kondisi jenazah saat itu cukup baik. Kemudian dilakukan identifikasi bagian luar terdapat luka-luka, selanjutnya dilakukan pembedahan dari kepala, dada dan perut. Terdapat luka, antara lain di bagian pelipis kanan 7,5 Cm, luka tekan di pipi kanan 5 Cm, dagu robek 3 x 1 Cm, lecet bagian leher 27 Cm. Luka bagian leher hilang tepat di bawah telinga kanan dan kiri,” jelasnya.


 


[crosslink_1]


Diwangkoro juga menemukan memar di bagian tengkuk dan punggung juga resapan darah di bagian dalam kulit, otot dan tulang kerongkongan. Kesemua rangkaian luka tersebut mengindikasikan terjadinya kekerasan dari arah belakang. Diwangkoro juga menjelaskan mekanisme kematian korbana adalah karena lemas akibat kekerasan benda tumpul di leher yang menyumbat saluran pernapasan antara maksimal 4-5 menit atau kurang dari waktu tersebut.


"Menurut pendapat keahlian saya sebagai dokter spesialis forensik, bahwa peristiwa penjeratan tersebut dilakukan dengan tenaga yang kuat dari arah belakang, di mana posisi korban sdr Morgan Onggowijaya ini berada di depan dari tersangka pelaku yang melakukan penjeratan. Hal mana ditemukan bahwa jelas jerat yang berupa luka lecet tekan yang berjalan mendatar tersebut tidak sampai belakang leher, namun hanya berakhir tujuh sentimeter di bawah liang telinga kiri dan delapan sentimeter di bawah liang telinga kanan," ungkapnya.


Keterangan saksi ahli forensik tersebut sangat dibutuhkan, karena hingga kini terjadi beda pengakuan antara terdakwa RO (19) dan GK (18). Kedua terdakwa sama-sama tak mengakui menjerat korban dan melakukan pembunuhan.


Iwan Kuswardi dan Kresno Edy Wibowo SH selaku tim pengacara RO ditemui usai sidang mengatakan, sangat yakin dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Bagi kami, itu sudah sangat jelas bahwa yang menjerat korban bukanlah klien kami RO, tapi GK," tandas Iwan.


Di sisi lain, Hariyanto SH selaku kuasa hukum GK menyatakan pihaknya akan mengajukan juga ahli forensik untuk memperoleh kejelasan bahwa kliennya bukan pelaku yang menjerat leher korban. Saksi akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.


Kasus pembunuhan ini beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian masyarakat karena salah satu dari terdakwa yakni RO adalah cucu korban Morgan Onggowijaya, pengusaha terkenal di Jogja. Jaksa dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 338 jo 56 ayat KUHP. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X