Pengembangan Kasus Mafia TKD, Kantor dan Rumah Kadis Dispertaru Digeledah Kejati  

Photo Author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 14:07 WIB
Tim Penyidik saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Dispertaru DIY.   (foto: saifullah nur ichwan)
Tim Penyidik saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Dispertaru DIY. (foto: saifullah nur ichwan)

Krjogja.com -  


YOGYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY dan rumah Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno, Rabu (12/7/2023). Penggeledahan ini dalam rangka pengembangan kasus dugaan mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Caturtunggal. 


Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengungkapkan, Penyudik Kejati DIY yang terbagi dua tim melakukan penggeledahan di Kantor Dispertaru DIY Jalan Tentara Rakyat Mataram Yogyakarta dan rumah Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno di Ngemplak Sleman. Penggeledahan di Kantor Dispertaru dilakukan mulai sekitar pukul 09.00 hingga 13.15.


“Ya ada dua tim yang melakukan penggeledahan, yakni di Kantor Dispertaru DIY dan kediaman Kepala Dispertaru DIY. Penggeledahan dilakukan secara serentak,” ungkapnya. 


[crosslink_1]


Menurut Ashar, di Kantor Dispertaru DIY, penyidik Kejati menggeledah di ruang kerja Kepala Dispertaru dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan. Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan CPU, flasdisk, hardisk dan puluhan dokumen. 


“Kami menyita CPU, flasdisk dan hardisk. Selain itu juga mengamankan sekitar 40-50 dokumen dari ruang Kepala Dispertaru dan Bidang Pemanfaatan Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan. Sedangkan di rumah Kepala Dispertaru masih belum selesai,” terangnya. 


Dikatakan Ashar, penggeledahan ini dalam rangka pengembangan kasus dugaan mafia TKD di Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) dan Lurah nonaktif Caturtunggal AS. 


Atas ​perbuatan tersangka RS bersama dengan tersangka AS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.952.002.940,00. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Terpisah Sekretaris Dispertaru DIY Wahyu Budi Nugroho membenarkan adanya penggeledahan oleh Penyidik Kejati DIY. Penggeledahan itu dilakukan di Ruang Kantor Kepala Dispertaru dan Kepala Bidang Pemanfaatan Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan. Ada beberapa dokumen dan komputer PC yang dibawa Tim Penyidik Kejati DIY. 


“Benar ada penggeledahan dari Kejati DIY. Kami hanya memfasilitasi saja dan tidak masuk ke dalam ruangan. Dan ada beberapa dokumen dari dua ruangan dan komputer PC di ruang Kepala Dispertaru yang dibawa,” kata Wahyu.


Saat ditanya terkait apa, Wahyu mengaku, penggeledahan ini terkait Tanah Kas Desa. Namun pihaknya tahu kasus yang mana. “Ini soal TKD. Tapi kami tidak tahu kasus yang mana,” ujarnya. 


Disinggung mengenai keberadaan Kepala Dispertaru, pihaknya menjelaskan, bahwa Kepala Dispertaru saat ini seng ada diklat keistimewaan. Sehingga tidak ada di kantor. 


“Beliau ada acara diklat keistimewaan. Jadi saat penggeladahan, tidak ada di kantor,” pungkasnya. (Sni)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X